Kapolda Jawa tengah Kunjungi TKP Kebakaran Pasar SLOGOHIMO WONOGIRI


media online 86berita.co.id
Provinsi jawa tengah


Kunjungi TKP Kebakaran Pasar Slogohimo, Kapolda Bentuk Tim Ungkap Penyebab Kebakaran

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi perintahkan jajarannya bentuk tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Pasar Slogohimo Wonogiri. Penyelidikan menekankan penggunaan metode Scientific Crime Investigation dengan melibatkan Inafis, Labfor dan instansi terkait.

Hal itu disampaikan Kapolda saat meninjau langsung lokasi Kebakaran di Pasar Slogohimo Wonogiri pada Jumat, (29/9/2023) pagi, dengan didampingi Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Dalam keterangan nya Kapolda akan menerjunkan Tim untuk mengungkap penyebab kebakaran.

"Pasar merupakan tempat untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dan hajat hidup orang banyak, Sekaligus juga pusat kegiatan transaksi masyarakat tradisional sehingga keberadaannya sangat penting, sekarang ini untuk dugan penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan, kita masih akan memeriksa keterangan saksi-saksi, olah TKP guna memastikan ada tidaknya unsur kelalaian atau hal lainnya dari peristiwa kebakaran ini. Kita gunakan metode Scientific Investigation, dan nantinya dari Lapfor dan inafis akan melakukan olah TKP guna mengetahui penyebab dan ada tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa ini" kata Irjen Pol Ahmad Luthfi

Sebagaimana diberitakan, Pasar Slogohimo mengalami kebakaran pada hari Kamis, (28/9/2023) petang, Kobaran api diketahui pertama kali pada pukul 16.00 WIB, Hingga tadi malam pukul 21.00 Wib api yang melalap Pasar Slogohimo sudah berhasil di padamkan, Delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk membantu mengatasi kebakaran tersebut.

Sumber.
Humas polda jateng

MH86B
Dipublikasikan oleh media online

Mujihartono
Jurnalistik kaperwil jawatengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama