86Berita//Batam-Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 23.40 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polresta yang di Pimpin langsung Oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang KOMPOL BUDI HARTONO, S.I.K, M.M., telah berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Uang Palsu.
Dari hasil laporan Polisi yang bernama Nilam Sari , Nomor : LP / B / 442 / VIII / 2023 / SPKT / Polresta Barelang / Polda Kepri tanggal 10 Agustus 2023, yang beralamat di Tg. Sengkuang Blok E no 14 RT 004 / RW 011 Kota Batam.
Tersangka berinisial R yang beralamat di Tg Sengkuang Blk C 43 Rt 003 Rw 002 Kec Batu ampar Kota Batam.
"Pada Hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023, sekira pukul 18.31 Wib. Terlapor sedang makan diwarung yang tempat pelapor berjualan, Kemudian terlapor meminta bantuan untuk mengirim uang ke Rekening Bank Mandiri An.Bambang Priyanto dengan nomor Rek. 1090016605446, Sebanyak.3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian pelapor langsung mengirim uang tersebut, Jelang berapa menit kemudian terlapor meminta bantuan lagi untuk mengirim uang Ke Rekening Bank BCA dengan nomor Rek 0613349909 An.YANTO. sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) Setelah terlapor memberi uang Kepada pelapor, Kemudian setelah pelapor mengecek uang tersebut ternyata uang yang Di serahkan oleh terlapor kepada pelapor ternyata uang palsu. Kemudian terlapor langsung kabur dan pelapor berteriak minta tolong kepada warga setempat.
"Berawal dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, bahwa telah menjadi korban Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 18.31 Wib. Di Tg. Sengkuang Blok E no 14 RT 004 / RW 011 Kota Batam Kepulauan riau.
"Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, KOMPOL BUDI HARTONO, S.I.K., M.M., melakukan penyelidikan ke lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Uang Palsu.
"Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, KOMPOL BUDI HARTONO, S.I.K., M.M., mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada di sebuah Rumah yg terletak di Tg.Sengkuang Blk C no 43 Kec batu ampar Kota Batam. Sekira pukul 23.40 Wib. Pelaku berhasil di amankan dan dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang di temu kan 21 Lembar Uang Pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah), 61 Lembar Uang Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar slip pengiriman uang sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
(Abdul Hadi)