Bupati Tegal Hibahkan Rumah Dinas Kejari Senilai 3 Milyard


media online 86berita.co.id
Provinsi jawatengah


BUPATI TEGAL HIBAHKAN RUMDIN KEJARI SENILAI 3 M.
Tegal. 86. Berita. Online

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah I Made Suarnawan SH. MH. meresmikan penggunaan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Rabu (09/08/2023).
Dalam sambutannya I Made Suarnawan SH. MH. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian dan kebijakan Bupati Tegal Umi Azizah menghibahkan Tanah dan bangunan rumah dinas Kejari Slawi senilai Rp 3 Miliar tersebut.

“Rumah dinas (kejaksaan negeri) ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tegal dengan anggaran pembangunan yang tentunya tidak sedikit, senilai tiga miliar rupiah,” Tandasnya.

Made juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Kabupaten Tegal beserta jajarannya untuk bisa lebih meningkatkan kinerja dan membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Diantaranya soal kesiapan memberikan bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan upaya penyelesaiannya sesuai dengan fakta di lapangan terkait penguasaan aset atau barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga untuk kemudian bisa dikembalikan kepada negara.

Senada dengan itu, Bupati Tegal Hj. Umi Azizah SE. mengungkapkan hubungan antara kejaksaan negeri dan Pemerintah Kabupaten Tegal sudah terjalin baik dengan kehadiran jaksa sebagai pengacara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Melalui kuasa khusus yang tidak hanya mengamankan aset negara, tapi juga menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah daerah dan aparatur pemerintah daerah serta melindungi kepentingan umum,” lanjutnya.

Menurut Umi, jalinan kerja sama yang baik dan dilandasi sikap profesional serta mengedepankan integritas dan supremasi hukum ini patut diapresiasi sebagai bagian dari perwujudan harmonisasi antarlembaga pemerintah.

“Kami menyadari bahwa kemampuan kami dari segi dukungan sumber daya aparatur di bidang hukum masih terbatas, hanya dua orang yang kami andalkan untuk menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Kami, melalui Bagian Hukum, Setda juga tak bsungkan memintakan bantuan hukum dari kejaksaan untuk perkara-perkara tertentu yang kita tangani dan itu memerlukan legal opinion ataupun konsultasi hukum,” ungkapnya.

Fasilitasi Pemerintah Kabupaten Tegal membangun rumah dinas kejaksaan ini tidak memiliki tendensi apapun, selain penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan tata kelolanya yang berjalan baik, bersih sesuai norma dan peraturan yang berlaku.

“Sebab bekerja secara profesional dalam batasan kewenangan dan sepanjang itu tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya, tentunya menjadi dambaan setiap ASN (aparatur sipil negara, setiap APH (aparat penegak hukum) dan setiap penyelenggara negara serta pemimpin di birokrasi, yang ini tentunya juga harus didukung penuh seluruh elemen,diawali dari lembaga pemerintahan, baik lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TegalSuyanto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati Tegal beserta jajaran yang telah memfasilitasi bangunan rumah dinas kejaksaan negeri.

“Pembangunan rumah dinas kejaksaan negeri ini adalah salah satu impian Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Penantian yang cukup lama akhirnya tahun ini alhamdulillah kami diberikan hibah berupa tanah dan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Adapun hibah rumah dinas kejaksaan yang berdiri di atas tanah seluas 1.600 meter persegi ini berupa enam unit gedung rumah dinas, diantaranya satu unit rumah tipe D seluas 336 meter persegi, 1 unit rumah tipe C seluas 80 meter persegi dan 1 unit pos satpam seluas 15 m x 16 m

Oleh
(Jaenal).

Biro KAB.KOTA TEGAL





https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama