Aliansi Pedagang Pasartangglok Kebondalem Tolak Renovasi Pasar


media online 86berita.co.id
Provinsi Jawa Tengah


PEMALANG, JAWA TENGAH |– Puluhan pedagang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pedagang Pasar Tangglok Kebondalem menolak renovasi pasar oleh pihak swasta atas inisiatif lurah melalui kepala pasar.

Hal tersebut memicu gejolak serta keresahan bagi para pedagang yang merasa keberatan dengan adanya rencana renovasi pasar yang dianggap memberatkan dan tidak sesuai aturan.


Sebelumnya, sudah lebih kurang dua kali sosialisasi dilakukan oleh pihak Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sekaligus negosiasi harga oleh pihak pendana yang akan mengerjakan renovasi pasar Tangglok pada bulan November tahun lalu.



Kemudian pada 28 Juni 2023 bulan lalu pihak Kelurahan Kebondalem kembali memberitahukan kepada para pedagang melalui surat, yang berisi sebagai berikut ; bahwa pelaksanaan renovasi pasar Tangglok akan dilaksanakan pada awal bulan Juni 2023.

Terkait adanya surat pemberitahuan tersebut. Aliansi pedagang pasar Tangglok Kebondalem secara tegas berkeberatan dan menolak, pasalnya selain itu, pasar Tangglok ini pasar turun temurun dari leluhur. para pedagang pun merasa keberatan dengan biaya renovasi per kios yang mencapai hampir Rp 50 juta, dan untuk lapak los pedagang dibebankan biaya renovasi Rp 8 juta.


Tentu kami para pedagang pasar Tangglok tidak setuju, walaupun di awal sosialisasi ada beberapa pedagang yang menyetujui.

“Saat ini kondisi sedang sepi, dan pasar Tangglok ini kan bukan pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah, pasar Tangglok ini diatas tanah wakaf dan sudah turun – temurun dihuni oleh para pedagang disini,” ungkap Fs Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Tangglok Kebondalem, Senin ( 3/7/2023 ) pagi.

Lebih lanjut ia Fs, mengatakan, para pedagang menolak renovasi pasar oleh swasta atau pendana. Menurutnya, jika pasar direnovasi oleh swasta, nantinya pedagang harus membayar untuk kios/lapak yang baru.


“Kami bukan menolak dengan rencana revitalisasi (renovasi). Silahkan pasar direvitalisasi, tapi jangan membebani kami melalui pihak ketiga / pendana (swasta),” ujarnya.

Sekarang kami sudah punya kios yang masih layak untuk kita berdagang. Walaupun saat ini sedang sepi, usai pandemi juga belum pulih total. Ditambah lagi saat ini dengan adanya minimarket baru ( pasar modern ) didepan pasar, tentu pendapatan kami menurun. Kalau pun mau direnovasi ya sekedarnya jangan merubah tatanan yang sudah ada, dan jangan membebani kami.

“Oleh karena itu, kami para pedagang melakukan berbagai upaya untuk membatalkan rencana renovasi Pasar Tangglok oleh pihak swasta ( pendana ), salah satu cara kami dengan menandatangani petisi di spanduk oleh puluhan pedagang.


Lurah Kebondalem bersama Polmas / Pengelola Pasar Saat Menerima Awak Media ( Klarifikasi ), Senin ( 3/7/2023 ) diruang kerja Lurah,
Saat diklarifikasi oleh awak media, pada Senin ( 3/7/2023 ) siang, Bapak A. Suhedi, S.IP., selaku Lurah Kebondalem, membenarkan adanya rencana renovasi pasar Tangglok oleh pihak pendana. Diakuinya bahwa wacana, rencana renovasi sudah disosialisasikan sejak beberapa bulan yang lalu. Hingga terakhir pada tanggal 28 Juni 2023 pihak kelurahan juga sudah memberitahukan bahwa pasar Tangglok akan direnovasi pada awal bulan ini ( Bulan Juli 2023 ).

“Iya, beberapa bulan lalu sudah pernah disosialisasikan dan negosiasi harga terkait rencana renovasi pasar. Sudah pernah terjadi kesepakatan untuk biaya renovasi kios senilai Rp 48 juta/kios kemudian untuk lapak los Rp 8 juta/lapak,” tutur Amad panggilan akrab Amad Suhedi


Saya beberapa bulan lagi purna, saya tidak Ingin nantinya timbul kesan timbul fitnah yang kurang baik atas diri saya terkait adanya renovasi pasar ini. Nama saya sudah tidak baik, nanti malah tambah bobrok.

“Karena saat ini timbul gejolak oleh puluhan pedagang yang kemudian menolak untuk direnovasi, ya kita kembalikan kepada para pedagang tersebut. Niat kami hanya ingin agar pasar terlihat indah, rapi, bersih, aman serta nyaman untuk transaksi para pedagang dan pembeli itu saja niatnya. Karena akhirnya ini timbul gejolak maka kesimpulan saya sebagai lurah yang sebentar lagi akan purna, maka saya simpulkan renovasi ini di tunda atau dibatalkan saja dulu. Terserah nanti kedepan setelah saya sudah purna mau dilanjut atau tidak,” pungkasnya.

Senada disampaikan oleh Soleh, Polmas ( Polisi Masyarakat ) yang memang diberi amanah untuk mengelola pasar Tangglok. Dirinya tidak membantah terkait adanya puluhan pedagang yang saat ini menolak untuk direnovasi. Ia ( Soleh ) mengaku dari pagi tadi sudah didatangi oleh beberap perwakilan pedagang, banyak yang protes dan mengeluh.

“Atas arahan dari Pak lurah ( Kelurahan Kebondalem ), saya sampaikan kepada para pedagang. Bahwa niat renovasi pasar semata – mata agar rapi, bersih, nyaman, aman. Karena ada beberapa matrial bangunan yang yang sudah keropos ( rapuh ), tentu kami khawatir barangkali suatu saat roboh,” terangnya.


Dari kami pengelola, dan pihak Kelurahan, sebenarnya sudah menyiapkan lahan untuk relokasi ( lahan dagang sementara ) dibahu jalan samping kantor Kelurahan.

“Namun karena saat ini para pedagang banyak yang menolak untuk direnovasi, ya saya mengikuti perintah atau arahan dari pak Lurah kalaupun renovasi itu harus dibatalkan,” pungkasnya.

Saat disinggung terkait retribusi dari para pedagang, Soleh selaku pengelola pasar menjelaskan, sudah dari turun temurun dan sudah melalui kesepakatan seluruh pedagang, bahwa retribusi tiap pedagang yang menempati kios Rp 3500 dan yang untuk lapak los Rp 2 ribu rupiah.

“Dari hasil retribusi tersebut kita bagikan untuk operasional Linmas, Kebersihan dan keamanan. Dan pihak kelurahan maupun pak lurah tidak menerima apapun dari hasil penarikan retribusi dari pedagang tersebut,” tutup Soleh.


oleh

SUSMONO

MH86B



Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO

jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama