Disnakertrans Basel Fasilitasi Mediasi PHK Karyawan Sawit, Proses Masih Berlanjut

 

86Berita.Com//BANGKA SELATAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan peran aktif dalam menangani persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT BSSP Palm Oil. Mediasi pertama yang digelar Selasa (03/12/2024), menjadi langkah awal untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bangka Selatan, Nazarudin, menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari kewenangan instansinya dalam menyelesaikan masalah hubungan industrial. “Kita memberikan ruang bagi kedua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan penyelesaian yang adil,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Dalam mediasi pertama, perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Simpang Rimba ini diwakili dua orang dari manajemen, sedangkan dua karyawan yang di-PHK hadir didampingi Serikat Kerja. Namun, pertemuan ini belum mencapai kata sepakat.

“Proses ini masih panjang. Mediasi pertama baru tahap awal, masih ada tahapan berikutnya,” jelas Nazarudin.

Langkah Disnakertrans ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif di Bangka Selatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama