Usaha tersebut juga diduga tidak dilengkapi perizinan apapun alias ilegal. Bukan hanya itu, dikabarkan selaku kordinator atau penanggung jawab usaha itu berinisial SG.
"Disini ada 12 mesin yang beroperasi, setiap mesin beda pemilik, namun untuk kordinator lokasinya itu si SG," ungkap Jon kepada media di lokasi. Selasa, (17/12).
Diketahui, tahun 2022 lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri pernah menangkap pelaku usaha cucian pasir ilegal di Seputaran Nongsa dengan mengamankan pelaku berinisial S.
Kendati demikian, upaya yang dilakukan pihak kepolisian seakan-akan tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha cucian pasir diduga ilegal di lokasi Kampung Tua Panglong.
Padahal sudah jelas, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku usaha cucian pasir ilegal dapat diancam pidana.
Hingga berita ini dirilis, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pihak Kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup serta SG yang dikabarkan sebagai kordinator usaha cucian pasir tersebut.(***)