Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, amankan lelaki JAK alias Sander (20 tahun) diduga pengedar obat keras Jenis Trihexypenidyl




86BEEITA.COM | Pada hari selasa tanggal 22 oktober 2024 sekitar jam 23.30 wita, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat *Trihexypenidyl* di wilayah Kelurahan Madidir Ure tepatnya di Lorong Virgo Lingk. lV Kec.Madidir Kota Bitung, mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba *_IPTU IRWAN TARIGAN.,SH_* mengumpulkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dan KBO IPDA A.K MAHALIENG untuk mendapatkan arahan dan petunjuk dari Kasat Resnarkoba.
Setelah mendapat arahan KBO bersama Kanit I dan Anggota Opsnal langsung bergerak menuju Lokasi TO, sesampainya di lokasi, Team langsung mengamankan seorang lelaki bernama *JAK alias Sander* bersama 1(Satu) buah toples plastik "Hexymer 2" yang berisikan obat di duga jenis *trihexypenidyl* sisa dari penjualan/pengedaran yang ditemukan di atas spiker (sound).
barang bukti yang diduga obat keras jenis trihexypenidyl yang dimasukan dalam toples plastik bertuliskan Hexymer, setelah dihitung berjumlah 657 (enam ratus lima puluh tujuh). Selanjutnya Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung melakukan Interogasi kepada lelaki *JAK alias Sander* lelaki tersebut mengakui bahwa paket obat keras tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari salah satu jasa pengiriman di kota Bitung sekitar awal bulan Oktober 2024. Pelaku lelaki *JAK alias Sander* menerangkan yang mana sebelum ia diamankan, ia pernah menjual/mengedar ke lelaki bernama JIMBRIS A.S HUMENA dan lelaki FEBRINSKY LAMBAHIANG sedangkan obat tersebut dijual dgn harga Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)/butir.

Kasat Res Narkoba *_IPTU IRWAN TARIGAN.,SH_* saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Identitas Pelaku yg di amankan adalah
Lelaki JAK Alias Sander, umur 20 Tahun, pekerjaan karyawan swasta, Alamat KTP Kel. Madidir ure Lk lV Kec. Madidir, Kota Bitung, sedangkan lokasi penangkapan bertempat di lorong Virgo Kelurahan Madidir Ure Lk IV Kec. Madidir Kota Bitung.

Kasat juga menerangkan bahwa Barang Bukti yang di amankan yakni :
-Sebanyak 657 (Enam ratus lima puluh tujuh) butir Obat keras diduga jenis *trihexypenidyl*
-1 (satu) buah HP Redmi note 9 warna hitam (cover biru).
-1(satu) buah toples plastik bertuliskan"hexymer 2".

Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

EDITOR : SOFYAN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama