86Beruta-Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan warga Tanjungpinang inisial AA yang terlibat narkotika dengan menanam pohon ganja (marijuana) di Km 18 Gesek, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga polibag yang berisi tanah dan pohon ganja.
Tiga polibag pohon ganja dan satu paket berisikan daun ganja kita amankan, dan satu polibag sudah dipanen untuk dikonsumsi sendiri,” kata Kapolres Riky. Kamis, (25/4).
Dirinya menambahkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Kuantan, Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku terancam pasal 111 ayat 1, Undangan-undang nomer 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.
(HadiGus)