86Berita//polres Bintan-Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial BS (23) dan DM (28) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan bersama barang bukti sejumlah total 3, 29 Gram Sabu.
Kedua tersangka laki-laki merupakan warga Kijang Bintan, ditangkap polisi dalam hal ini, Satreskoba Polres Bintan dengan TKP berbeda saat kedua Tersangka pelaku sedang memakai (konsumsi-Red) barang haram tersebut kediamannya masing-masing dan sudah merupakan target lama dari Polres Bintan.
Dari sedaya upaya informasi masyarakat, pada Senin (26/02/24) sekira pukul 02.00 Wib dini hari kami berhasil menangkap DM warga Kijang Kelong Bintan, dengan Barang bukti 6 paket Sabu siap edar, dengan jumlah berat 3,7 Gram, ” terang Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, saat gelar pers Rillis di ruang kantornya Rabu (06/02/24).
Iptu Syofian Rida juga mengungkapkan, penangkapan tersangka di Kampung Kolam Kijang cukup dramatis, karena tersangka pelaku sudah memonitor pergerakan.
“Penangkapan di Jalan Melur Kampung Kolam Kijang itu cukup dramatis lah karena mereka yang sudah mulai monitor apa gerakan kita, namun kita lakukan penggeledahan didapati 6 (enam) paket kecil Sabu. DM ini juga salah satu pengguna aktif, lanjut Iptu Syofian Rida, disamping itu juga memasarkan di Kabupaten Bintan intensnya di seputaran tempat hiburan ataupun tempat kediaman di Kijang, ” ujarnya.
Kemudian, dijelaskan Iptu Syofian Rida, pada Kamis (29/02/24) dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku BS yang juga merupakan warga Kijang.
“Kita amankan dirumahnya Jln Nusantara Sei Lekop Bintan Timur. Ini merupakan pemain lama, dan merupakan residivis sudah Dua kali melakukan tindak kejahatan. Pada 2013 dengan kasus penganiayaan, kemudian 2018 Kasus Narkotika, dan sekarang lagi kadus Narkotika, dan mereka ini adalah merupakan target pemaket dari untuk seputaran Kijang Bintan, ” terangnya lagi.
Selain diamankan Barang Bukti Sabu- sabu pihak Satreskoba Polres Bintan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Plastik Bening (untuk memasarkan Sabu-red), Gunting, Dompet, Bong, Sepatu (digunakan menyimpan Sabu-Red), Mancis, Handphone dan perangkat konsumsi sabu lainnya, dan masih ada Dua DPO lagi atas kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika no 35 2009 dengan Ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
Diakhir, Iptu Syofian Rida berharap dan menghimbau masyarakat Bintan agar segera melaporkan jika mengetahui adanya pergerakan peredaran Narkotika khususnya di wilayah hukumnya.
“Kepada masyarakat khususnya Bintan mohon diinformasikan jika ada pergerakan terindikasi narkotika segera melaporkan kepada kami, dan juga jika ada keluarga atau pun tetangga yang indikasinya perlu penanganan ataupun direhabilitasi atau produk pendanaan khusus bisa berkonsultasi ke kami kita juga tidak tidak semata-mata melakukan upaya paksa jika ada korban penyalahgunaan juga kita akan siap untuk memfasilitasi mungkin nanti kita arahkan, atau ke mana yang mempunyai tempat untuk biar sembuh karena narkotika ini adalah musuh kita semua, ” pungkasnya.
(HadiGus)