Kepemimpinan Riza,Debby Kembali Ukir Prestasi Terbaik ke-2 Paritrana Award Tahun 2024 (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

86Berita.Online//Bangka Selatan,- Kepemimpinan Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP dan Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E., M.M kembali ukir prestasi, kali ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berhasil meraih Predikat Terbaik ke-2 Paritrana Award Tahun 2024 (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Penghargaan yang diberikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Safrizal Zakaria Ali, M.Si yang diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diterima langsung Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E., M.M di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (27/3/24).

Wabup Debby mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa diraihnya penghargaan ini salah satunya karena tingginya cakupan perlindungan tenaga kerja di Bangka Selatan.

"Kita bersyukur Bangka Selatan meraih predikat terbaik ke-2 Bidang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Diraihnya predikat terbaik ini salah satunya karena cakupan perlindungan tenaga kerja di Bangka Selatan lebih tinggi. Tidak hanya tenaga kerja perusahaan, pegawai pemerintah tetapi juga meng-cover tenaga kerja informal yang beresiko rentan. Pekerja informal yang rentan ini termasuk pekerja yang sudah berusia rentan," ungkap Wabup Debby.

Kemudian, Wabup Debby mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah mengalokasikan perlindungan pekerja dan telah mengeluarkan regulasi terkait perlindungan pekerja, hal tersebut sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terhadap pekerja.

"Pemkab Bangka Selatan beberapa tahun terakhir sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja termasuk pekerja informal. Bukan hanya itu, Pemkab juga sudah mengeluarkan regulasi terkait perlindungan pekerja, termasuk pekerja informal yang ada di desa sehingga kolaborasi melalui cost-sharing dapat dilakukan. Hal ini bertujuan agar pekerja kita terlindungi untuk resiko pekerjaan yang dihadapi seperti kecelakaan kerja dan kematian. Ini merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan Pemkab Bangka Selatan terhadap pekerja," pungkasnya(Red/Dani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama