Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap 3 Pelaku Penempatan 32 Orang Korban CPMI Non Prosedural

*Rabu, 10 Januari 2024*

Polresta Barelang - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek KKP Batam AKP Jaya Tarigan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (10/01/2024)


Terkait TPPO atau PMI Ilegal  ini terdapat 3 kasus yang berhasil di ungkap, 2 kasus di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 Kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam, yang di mana bekerja sama BP2MI Kota Batam. 


Pengungkapan pertama pada terjadi tanggal 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay, kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 4 januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay, dan yang ketiga terjadi pada tanggal 2 januari 2024 terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre. 


Dengan total korban keseluruhan ada 34 orang CPMI atau Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 


Tersangka yang berhasil di amankan berjumlah 3 orang berinisial HK (61 tahun) sebagai Direktur dan bertanggung jawab terhadap PT. Energi Samudra Indonesia dalam hal pemberangkatan ke 23 CPMI Ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON STEEL ENGINEERING, memfasilitasi tempat penginapan atau tempat tinggal sementara yang terletak di Hotel Z Kec. Batu Ampar. 


Dan memerintahkan anggota untuk menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim dan mendampingi CPMI ketika akan berangkat akan ke Singapura dengan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000-, dengan rincian Rp. 50.000-, per orang dari keuntungan penginapan, Rp. 40.000-, per orang keuntungan biaya transportasi darat yang mana korban sebanyak 23 orang.


Kemudian Tersangka yang kedua inisial K (39 tahun) Berperan Merekrut CPMI melalui media Sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan akan menerima keuntungan sebesar Rp. 1.500.000. 


Tersangka yang ketiga inisial RA (62 tahun) berperan Merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan juga akan ikut berangkat bekerja ke Negara Malaysia yang nantinya akan menjadi Manager Produksi.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakn dalam mengungkap ini kami bekerjasama dengan BP2MI yang gencar dalam penanganan PMI Ilegal di Kota Batam dan kami akan terus kerjasama dan bersinergi dalam mengungkap pelaku TPPO maupun PMI Ilegal di Kota Batam. 


Ini merupakan atensi pemerintah Bapak Kapolri supaya menindak tegas Tindakpidana PMI Ilegal maupun TPPO. Kami Polresta Barelang terus melakukan pemberantasan PMI Ilegal maupun TPPO. 


Saya himbau masyrakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 


Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, SIK, MH mengatakan saya merasa terhormat bisa bersinergi dengan polri, kami melihat dinamika kepri menjadi pusat perhatian PMI termasuk kepri sebagai daerah transit, banyak pekerja dari luar Kepri melalui pelabuhan yang ada di Kota Batam. saya mengucapkan terimakasih pengungkapan ini tidak hanya mengungkap agen bahkan kita bisa mengungkap korporasinya, saya ikut berterimakasih. Ucap Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Redi, SIK, MH. 


Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00. 


(HadiGus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama