Penemuan Mayat Laki laki Kembali Terjadi Di Daerah Ulujami Pemalang


media online 86berit.co.id
Provinsi jawa tengah


DIDUGA MINUM OBAT EXTRA BERSAMAAN DENGAN KOPI, PRIA PARUH BAYA MENINGGAL MENDADAK.

Seorang pria asal Pekalongan meninggal secara mendadak di sebelah barat jembatan merah area tambak Desa Kaliprau, kecamatan Ulujami Pemalang pada Jum'at (29/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Identitas diketahui bernama PRIYADI (51), warga Desa Gejlig Rt. 09 / 04 Kec. Kajen Kab. Pekalongan.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang dirilis Polsek Ulujami pada Jum'at (29/9) sore, korban bermula mengajak memancing ikan di dekat jembatan merah Kaliprau bersama beberapa temannya berangkat dari rumah korban. Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban tiba-tiba mengeluh tidak enak badan.

Lalu salah satu temannya yang bernama Khoerul Ma'ruf (28) warga Kedungwuni Pekalongan menyuruh korban supaya beristirahat (tiduran) beralas karpet yang dibawa dari rumah.

Tak berselang lama, teman korban mendatangi berniat membangunkan untuk diajak makan bersama, namun korban sudah terbujur kaku.
Melihat kondisi seperti itu lalu melapor ke perangkat desa kaliprau kemudian diteruskan ke Polsek Ulujami.

Mendapat laporan itu kemudian jajaran Polsek Ulujami menuju TKP bersama tim medis.
Hasil pemeriksaan korban bernama Priyadi dinyatakan sudah meninggal dan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.

Korban diduga terkena serangan jantung akibat minum obat Bodrex Extra bersamaan dengan kopi. Karena disamping jasad korban ditemukan satu strip obat Bodrex Extra dan secangkir kopi.

Kemudian pihak kepolisian ulujami menghubungi pihak keluarga serta menyerahkan jenazah untuk dimakamkan.**

Oleh
SUSMONO
MH86B

Dipublikasikan oleh media online

Mujihartono
Jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama