Provinsi jawatengah.
Tak Terima di Beritakan, Kades Ambokulon Berlagak Arogan
Redaksi 86berita.co.id
12 Oktober 202332 Dilihat
Pemalang – Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, sebut saja Muksinin, selaku Kepala Desa (Kades) Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sempat diberitakan beberapa media cetak dan online terkait kasus dugaan korupsi serta pekerjaan infrastruktur yang juga diduga tidak sesuai dengan spek. Dan pada hari ini Kamis, 12 Oktober 2023, kini Kades Muksinin kembali berulah dengan berlagak terkesan arogan serta intimidasi kepada wartawan yang pernah memberitakannya dulu.
“Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Muksinin langsung berbicara dengan nada cetus dan keras, untuk meminta paksa KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada Wartawan. Saat dilihatkan Surat Tugas dan KTA, Muksinin menolaknya dan kekeuh tetap yang di mintanya harus KTP.
Saat ditanya awak media, untuk apa meminta KTP serta apa kapasitasnya kok maksa sekali meminta KTP, sedangkan sudah jelas-jelas saya kasih KTA dan Surat Tugas, dirinya tidak bisa menjelaskan dan langsung mengusir awak media, dengan dalih masih sibuk serta banyak urusan.” Kamis, (12/10/2023)
“ Tak hanya itu saja, Muksinin juga mengaku kalau dirinya juga pernah menjadi Wartawan dan LSM, jadi kalau terkait berita kritikan dia tidak terima dan pasti marah intinya Kades Ambokulon itu Anti Kritik atau tidak mau dikritik.
Sementara itu, Imron Hasani Sekretaris Camat (Sekcam) Comal turut menyampaikan,” mungkin yang dilakukan Kades Ambokulon itu memang kurang pas, tapi kalau masih bisa dikomunikasikan ya dikomunikasikan saja,” dan nanti saya coba klarifikasi dulu dengan yang bersangkutan,” Kata Sekcam Comal.
“ Ditempat terpisah, Abdul Basir SH, selaku Kuasa Hukum media ini angkat bicara,” Saya sangat prihatin sekali atas sikap dan prilaku arogansi serta menghalangi-halangi tugas wartawan yang dilakukan oleh Muksinin Kades Ambokulon, Kecamatan Comal, hal ini jelas-jelas sudah melanggar hukum.”
Muksinin, yang Dengan sengaja mengintimidasi dan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” Tegas Abdul Basir.
Masih dalam keterangannya, Lanjut Basir, saya juga akan Kawal dan Laporkan kasus tersebut, supaya dapat diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena negara kita ini adalah negara hukum.” Tegas Basir.
sumber:
TIM
Oleh:
Pewarta pemalang
Dipublikasikan oleh media online