Diduga Kuat Tidak Sesuai Spek Dan Melanggar Aturan UU No.14 Tahun 2028


media online 86berita.co.id
Provinsi jawatengah


Dugaan Kuat Tidak Sesuai Spek dan Menabrak Aturan, Begini Kondisi Pengaspalan Desa Padek Ulujami
Redaksi 86berita.co.id
6 Oktober 202343 Dilihat

Kades Hartoyo, Desa Padek, Kecamatan Ulujami



Pemalang – Media Online 86Berita.online Jateng | Pemerintah Desa (Pemdes) Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sekitar tiga bulanan yang lalu telah melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur pengaspalan jalan Desa yang berlokasi di Rt.01, 02, 03 Rw.01 Dukuh Dauwan, Desa Padek. Yang sangat di sayangkan dan menimbulkan kekecewaan warga masyarakat adalah, aspal yang dinilai baru kemarin sore itu sudah mengelupas atau rusak parah.


Tak hanya itu saja, dalam pelaksanaan mekanisme pekerjaan pengaspalan Desa Padek, juga banyak menabrak aturan bahkan diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Seperti halnya dengan menggunakan dana talangan, atau lebih tepatnya dana belum cair, tapi pekerjaan pengaspalan sudah selesai, terus di lokasi pekerjaan tidak memasang papan proyek ataupun prasasti, padahal pekerjaan tersebut sudah selesai sekitar tiga bulanan yang lalu.


“Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Hartoyo, selaku Kepala Desa (Kades) pertama-tama ia terkesan menutup-nutupi bahwa adanya pekerjaan pembangunan pengaspalan jalan Desa Padek, yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov).



Kemudian, ketika dilihatkan data dan faktanya bahwa Desa Padek mendapatkan Aspirasi dari Dewan, akhirnya Hartoyo mengakuinya serta mengatakan “Iya” memang benar bahwa ditahun 2023 dirinya mendapat bantuan Aspirasi Dewan Provinsi dari Partai PPP, jenis pekerjaan adalah pengaspalan, dengan pagu anggaran Rp.200.000.000,- pekerjaan tersebut juga sudah dilaksanakan dan sudah di selesaikan tiga bulanan lalu.” Kata Hartoyo. Jum’at, (6/10/2023)


Masih dalam keterangannya, Hartoyo juga menambahkan,” bahwa sebenarnya dana bantuan dari provinsi memang belum cair hingga saat ini, intinya itu menggunakan dana talangan terlebih dahulu. Untuk yang mengerjakan atau yang memborong yakni orang Ampelgading,” Tambah Hartoyo.


“Sementara itu, Yaskur selaku Tokoh Masyarakat atau orang kepercayaan dari Kades Hartoyo, dirinya juga yang di pasrai dan di percayai dilapangan, turut menyampaikan,” terkait masalah kondisi aspal yang sudah miris seperti ini, sudah di sampaikan kepada Pak Kades dan nantinya akan diperbaiki.


Sedangkan, kalau untuk masalah papan nama proyek atau prasasti hingga saat ini tidak dipasang, bahkan dari awal pekerjaan dimulai hingga sudah selesai sampai tiga bulan belum juga terpampang, Saya kurang tahu. Karena, walaupun saya dijadikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) oleh Kades, tapi tidak pernah di suruh sama Pak Kades untuk memasang papan proyek maupun prasasti,” Jelas Yaskur.


Terkait hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Pemalang, dan Dinas terkait harus turun serta croschek pekerjaan pengaspalan Desa Padek, diduga kuat pekerjaan pengaspalan itu, tidak dilaksanakan sesuai aturan dengan abaikan menggunakan dana talangan serta tidak memasang papan transparansi atau papan proyek, padahal sudah jelas sekali terkait aturan yang ada bahwa setiap pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara wajid memasang papan nama seperti yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan tidak tidak adanya keterbukaan informasi publik patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. 
(Tim)

Di publikasikan oleh media online

Susmono
Kabiro Kabupaten  Pemalang

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama