Dua Orang Diduga Penyalahgunaan BBM BERSUBSIDI Di Glandang Ke MAPOLRESTA CILACAP


media online 86berita.co.id
Provinsi jawatengah


Bapak dan Anak ditangkap Polresta Cilacap sebagai tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Cilacap jawa tengah

Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah merugikan negara.

Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh Polresta Cilacap.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya, Senin 28 Agustus 2023 menyatakan bahwa dua tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berinisial SR (42) dan GIP (21). Keduanya merupakan bapak dan anak.

Mereka diduga telah melakukan aksinya selama 1 tahun terakhir.

Keduanya ditangkap di jalan Raya Sampang Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.

AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memodifikasi truknya dengan menambahkan tanki di bagian belakang untuk menampung BBM jenis solar yang dibelinya.

"Mereka membeli BBM jenis solar dengan cara ke pom bensin pom bensin dengan mengelabuhi petugas menggunakan barcode yang berbeda beda untuk mengelabuhi petugas SPBU" Ujar Wakapolresta

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 milyar.

(MH86B)

Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama