DisDukCapil Hadirkan Program KTP dan KK KILAT Dalam Momen acara Pekan Raya Pemalang




media online86berita.co.id
Provinsi jawatengah


Pekan Raya Pemalang Sukses Menyediakan Dokumen Kependudukan Secara Gratis


Pemalang, 1 September 2023 - Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat, S.T. melaksanakan kunjungan ke beberapa stan OPD dalam Pekan Raya Pemalang, termasuk stan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyediakan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Dalam acara tersebut, Plt. Bupati secara simbolis menyerahkan 10 akte kelahiran, 10 KTP, 10 KK, dan 5 KIA kepada masyarakat tanpa dipungut biaya alias gratis. Selain itu, pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil juga terbukti cepat, hanya memerlukan waktu beberapa menit hingga dokumen bisa dibawa pulang.


Plt. Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat,S.T. menyampaikan komentarnya terkait acara tersebut kepada awak media. "Acara ini sangat bagus, terutama pelayanan dari Disdukcapil. Kami ingin membuktikan bahwa pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KIA, dan Akta bisa selesai dengan cepat dan gratis," ucap Mansur pada Jumat (1/9/2023) sore di alun-alun Kabupaten Pemalang.


Selain pelayanan dari Disdukcapil, Pekan Raya Pemalang juga mengadakan pameran produk-produk lokal seperti mangga Istana, nanas, sarung Goyor, dan bandeng Salto yang semuanya merupakan produk asli Pemalang. "Dengan adanya Pekan Raya ini, kami ingin mengembangkan pemasaran produk asli Pemalang, mungkin ada reseller yang berminat untuk memasarkan produk kami," tambah Mansur.


Di tempat lain, Kepala Disdukcapil Kabupaten, Ni Wayan Asrini, menjelaskan upaya mempermudah proses pembuatan dokumen. "Kami memiliki dua alat cetak KTP, satu di kantor dan satu di stan Pekan Raya ini, sehingga proses pencetakan bisa dilakukan di tempat ini tanpa harus pergi ke kantor. Hal ini mempercepat proses dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat," kata Ni Wayan.


Meskipun sebelumnya terjadi kelangkaan bahan material, kini bahan material sudah tersedia dan setiap hari proses pencetakan bisa dilakukan hingga 50 dokumen dengan syarat pemohon harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu. "IKD adalah program dari pemerintah pusat. Jika sudah memiliki IKD, KTP bisa langsung jadi, dan dokumen yang tidak selesai bisa dikirim melalui kantor pos," jelas Ni Wayan Asrini.

Pihak Disdukcapil merasa bangga dengan partisipasi masyarakat yang sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dalam setiap lini dan dinas. "Pelayanan ini didasarkan pada data kependudukan yang tercatat dalam NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dokumen kependudukan, meskipun bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan yang ada," pungkas Ni Wayan Asrini.

oleh:
(MH86B)

Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawatengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama