Observasi Pajak Tim KKN Undip Penetapan Nilai PBB Yang Harus Di bayarkan Oleh Warga Atau Pribadi Pemilik Properti



media online 86berita.co.id 
Provinsi jawatengah

Observasi Pajak Tim KKN Undip "Penetapan Nilai PBB Yang Harus Dibayarkan Oleh Warga Atau Orang Pribadi Pemilik Properti"




Pemalang | 86berita.co.id

Tim KKN Universitas Diponegoro (Undip) yang tergabung dalam Tim 2 dibawah arahan
Dosen Pembimbing Lapangan Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum dan Ir. Bambang Sulistiyanto, M.Agr.Sc., Ph.D., IPU. beserta Faradhina Azzahra, S.T., M.Sc yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswa berdedikasi telah melakukan observasi dan wawancara di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Pada kesempatan ini, tim menggali informasi mengenai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan di desa tersebut.
Narasi yang diangkat dalam laporan ini adalah tentang bagaimana proses pemungutan PBB di Desa Muncang yang diterapkan terhadap warga Muncang maupun orang pribadi yang memiliki tanah dan bangunan di wilayah desa ini. Pemungutan PBB dilakukan melalui setiap Kadus di desa dan selanjutnya disetorkan kepada perangkat desa yang telah ditunjuk oleh pemerintah desa.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan PBB di Desa Muncang dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Setiap Kadus bertanggung jawab untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang memiliki tanah dan bangunan di wilayah desanya, hal tersebut disampaikan Bisri Alvan Sanjaya
Fakultas/Jurusan Sekolah Vokasi/Akuntansi Perpajakan Undip. Kamis (03/08/2023).




Menurut Bisri Alvan Sanjaya Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan nilai PBB yang harus dibayarkan oleh warga atau orang pribadi pemilik properti tersebut, bahkan kami juga melaksanakan kroscek langsung dengan Perangkat Desa Muncang, dan mendapatkan informasi bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang digunakan untuk pengembangan dan pelayanan masyarakat di berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam hal ini Tim KKN juga berkesempatan untuk berbicara dengan beberapa warga Desa Muncang yang telah membayar PBB, ujar Bisri Alvan Sanjaya.

Menurut salah seorang yang berprofesi sebagai petani telah menetap di desa ini sejak lama, mengatakan bahwa ia menyadari pentingnya membayar PBB karena kontribusi tersebut dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan di desa tempat tinggalnya.
Namun, tim KKN juga menemukan beberapa warga yang belum sepenuhnya memahami dan mengerti tentang pentingnya PBB dan bagaimana cara membayarnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi lebih lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dari pemungutan PBB untuk kemajuan desa mereka.
Selain itu, tim KKN juga mencatat bahwa sistem pemungutan PBB di Desa Muncang saat ini masih mengandalkan metode konvensional melalui setiap Kadus. Sebagai rekomendasi, penerapan teknologi informasi dan digitalisasi dalam proses pemungutan PBB dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi data, sehingga pendapatan desa dapat lebih optimal.
Sebagai kesimpulan, pemungutan PBB di Desa Muncang merupakan proses yang penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan melibatkan partisipasi aktif dari warga dan penerapan teknologi yang lebih modern, diharapkan pemungutan PBB di masa depan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan Desa Muncang. Tim KKN Undip berkomitmen untuk terus mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan desa yang lebih baik melalui program KKN yang berbasis pada kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat, pungkas Bisri Alvan Sanjaya.

 (MH86B).

Dipublikasikan oleh media online

Mujihartono
JURNALISTIK KAPERWIL JAWATENGAH

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama