Hasil Penjaringan Kepala Desa WanaMulya Melantik Kepala Dusun lll


media online 86berita.co.id
Provinsi jawatengah

Pemalang
KEPALA DESA WANAMULYA MELANTIK KEPALA DUSUN III HASIL PENJARINGAN.


 Kepala Desa Wanamulya melantik Abdul Rofiq Khalim sebagai Kepala Dusun III terpilih hasil penjaringan, Di aula kantor kepala Desa Wanamulya Kecamatan Pemalang, Pada Senin 28 Agustus 2023.

Ribut Triyono selaku Kepala Desa Wanamulya mengatakan, Jika pelantikan kali ini merupakan akhir dari penjaringan perangkat Desa Wanamulya.

" Ini adalah akhir dari penjaringan perangkat Desa Wanamulya, Setelah ada kekosongan selama 3 Bulan, Tuturnya.

Ribut juga berpesan kepada Kepala Dusun yang baru saja dilantik, Untuk bisa beradaptasi di lingkungan kerjanya, Dan agar selalu bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dusun.

Menurut Ribut, Tugas sebagai seorang Kepala Dusun sangat berat, Karena harus bisa menghadapi karakter maupun sifat setiap warganya.

Disamping itu Ribut juga mengatakan, Jam kerja sebagai Kepala Dusun tidaklah terbatas, Karena harus siap melayani wargana di setiap waktu.

" Jam kerja sebagai perangkat Desa terutama Kadus itu tidak terbatas, Karena harus bisa melayani warga di luar jam kerja, Tandasnya.

Sementara itu Abdul Rofiq Khalam merasa bersyukur setelah dilantik menjadi Kadus III Desa Wanamulya.

Abdul Rofiq memperoleh nilai tertinggi 75 dari 47 peserta seleksi lainnya dalam tes terakhir seleksi perangkat Desa Wanamulya.

Abdul Rofiq juga berharap agar seluruh masyarakat khususnya Dusun III, Supaya mendukung program-program yang ada di pemerintahan Desa.

" Masyarakat Desa Wanamulya khususnya Dusun III harus mendukung program-program yang ada di PEMDES, Pungkasnya


Oleh
.( Taufiq).

Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawatengah




https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama