Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Kembali Menahan Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan PEMKAB Pemalang


media online 86berita.co.id
Provinsi jawa Tengah

Perkembangan kasus jual beli Jabatan Pemkab PEMALANG Akan Terus di Kembangkan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Menahan Satu lagi Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang.

Satu tersangka baru telah ditetapkan, yaitu SI, seorang sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang. Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023), Sore.

KPK terus mengungkap kasus ini yang telah menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo. Selain SI, KPK juga telah menetapkan 12 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Bupati Pemalang nonaktif tersebut.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan,"bahwa tim penyidik akan menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 6 Juli hingga 25 Juli 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

Dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, KPK telah menetapkan total 13 tersangka, yang terdiri dari Bupati Pemalang nonaktif, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sugiyanto, Kadis Kemenkominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Mohammad Saleh, serta beberapa kepala dinas dan pejabat lainnya.

Tersangka Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 huruf a atau huruf b, serta pasal 11. Sementara itu, Slamet Masduki, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh, dan Sugiyanto diduga sebagai pemberi suap yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta pasal 13 UU 31/1999, yang juga telah diubah dengan UU 20/2001.

KPK masih terus melakukan penyelidikan dan memberantas tindak pidana korupsi, terlebih dalam kasus jual beli jabatan yang telah mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Pemalang.

" Semoga dengan proses hukum yang berjalan, tanggungjawab akan dituntut dan keadilan akan terwujud," tutup Asep.

TIM 86 BERITA 
INVESTIGASI MENCARI FAKTA

 (Mujihartono)


Dipublikasikan oleh media online



https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama