Sebanyak 9 orang ditertibkan saat Satpol PP Padang melakukan razia atau pengawasan di sejumlah penginapan, Sabtu (24/6/2023) dini hari.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, sembilan orang yang ditertibkan itu terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki. “Satu wanita diamankan di salah satu penginapan kawasan Padang Selatan dan empat pasangan lainnya diamankan di penginapan kawasan Padang Utara,” kata Mursalim.
Mereka ditertibkan lantaran kedapatan berada di dalam kamar penginapan sebagai pasangan bukan suami istri.
Mursalim mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di lima penginapan. Tujuan pengawasan tersebut, kata Mursalim, untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melakukan pelanggaran.
“Dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua diantaranya diduga melakukan pelanggaran Perda Kota Padang,” ungkapnya.
Pelanggaran itu yakni, pemilik melanggar Ijin TDUP. Kedua pemilik penginapan tersebut dipanggil menghadap PPNS Kota Padang. Mursalim menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat-tempat penginapan di Kota Padang. “Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik siang maupun malam. Tujuannya tentu saja menegakkan Perda dalam rangka menciptakan ketertiban umum,” pungkasnya. . .
Sumber www.sumbarkita.id