86Betita//Batam-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerangkan tata cara aturan pengajuan pembuatan Pasport dengan sistem M-Pasport dan Percepatan ( satu ) hari, bertujuan agar masyarakat memahami segala bentuk prosedur yang harus dilengkapi serta biaya yang sudah ditentukan di kantor Imigrasi Batam centre Kota Batam Kepulauan Riau, Jumat (26/05/2023).
"Kabid Humas imigrasi kota Batam Mengatakan, Penggunaan Aplikasi M-Paspor adalah bentuk Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntable dan cepat, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah (scan) berkas mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran / Izajah ke aplikasi, Jadi saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka, ucap Ritus.
"Kasi Pelayanan Paspor menjelaskan, Adapun biaya pembuatan paspor umum antara lain, Paspor Biasa Rp. 350.000, sebanyak 48 halaman, Paspor Biasa elektronik sejumlah Rp. 650.000, Paspor layanan Percepatan ( satu ) siap seperti menunaikan ibadah umroh ataupun wisata Rp. 1.000.000 + Rp. 350.000, total Rp.1.350.000 ( note : ditentukan oleh sistem jaringan nasional ), kata Ikbal.
"Lanjut nya, Harapan kami kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan paspor, hendaknya mengikuti prosedur sesuai SOP melalui aplikasi M-Paspor, dengan melakukan pembayaran melalui Bank ataupun Marketplace ( Indomaret, Tokopedia, Kantor Pos , tutupnya.
Penerbit 86Berita.com
(Abdul Hadi Gus)