Batam, 86berita.com, 15/03/2022-Aliansi rakyat menggugat (ALARM) lakukan aksi damai di Polda kepti hari ini pada pukul 10.00 WIB, terkait dengan permasalahan Kasus yang di alami seorang buruh yang di berhenti kan secara tidak hormat oleh perusahaan PT ITS di pulau bulan.
Andreas PS di berhenti kan secara tidak hormat dan di lapor kan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik nya oleh perusahaan PT ITS.
"ALARM menyikapi hal ini, dengan melakukan aksi damai untuk pembelaan tethadap andreas PS yang mana kasus ini terkatung-katung selama 3 tahun yang di tangani oleh Polsek Sekupang.
Dengan negosiasi yang baik dari Polda kepri, akhir nya pihak Polda kepri menerima perwakilan dari Aksi yang di lakukan pihak ALARM dengan baik, perwakilan yang di tunjuk oleh ALARM, pak Edoard kamaleng, SH sebagai penasehat hukum Andreas, pak Herry marhat korlap aksi, pak taherman tanjung, pak Antoni, pak Amri Piliang dan Jhoni Apriyanto kimchay.
"Awak media 86berita, mengkonfirmasi tentang permasalahan kasus Andreas kepada pak Antoni, yang di danpingi sekjen nya, pak Arifin Pakpahan dan pengurus ALARM lainya, bapak Rajak, pak Herwan, pak Wandi, pak Jhoni khincay, Awaludin, Gunawan, dan lain nya, ia berharap dan mengatakan," kami berharap kasus yang di alami saudara andreas priyono ini bisa di ambil alih oleh polda kepri,supaya lebih jelas parmasi hukumnya ,agar saudara kami andreas ini tidak terkatung-katung di dalam penyelesaian kasus hukum nya,
jelas ketua aliansi rakyat menggugat.(ALARM).
"Seterusnya pria yang kalem berambut gondrong ini juga mengucap kan, terima kasih kepada pihak Polda Kepri terkhusus interkam, yang telah memberi kan luang waktu nya untuk bernegosiasi kepada kami aliansi rakyat menggugat (ALARM ), untuk menyampaikan perihal aksi damai untuk solidaritas terhadap. Saudara kami Andreas yang di berhenti sebelah pihak oleh PT ITS dan di duga ada tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik nya," Ucap Antoni sambil mengakhiri pembicaraan nya.
(Abdul Hadi Gus)