Nasib SPG Kontrak di Masa PPKM

 

86BERITA// MEDAN - Sales Promotion Girl atau SPG di salah satu perusahaan Agen penyalur tenaga kerja PT AMK di Jl Kapten Muslim tidak jauh dari pusat perbelanjaan Handphone terbesar di Kota Medan diduga menahan uang jaminan pekerja setelah selesai menjalani masa kontrak kerja yang berakhir. 


PT. AMK yang berpusat di Surabaya telah lama bekerjasama dengan pihak pihak principal multi product dari berbagai jenis pekerjaan, salah satunya menerima pekerja laki laki maupuan wanita dan disalurkan berdasarkan lokasi yang telah disepakati. 


Hal tersebut dilakukan juga oleh PT. AMK di Kota Medan, yang berbeda adalah dugaan uang jaminan yang tertahan hingga hampir satu bulan. 


Saat di konfirmasi langsung dengan PT. AMK di Medan bernama Ibu H meluruskan bahwa tertahannya uang jaminan SPG yang telah habis kontrak diakibatkan proses pengajuannya terhitung berdasarkan gaji terakhir yang diterima dan bisa di proses setelah administrasi diangap cukup. 


Berdasarkan penelusuran ke PT AMK pusat di Surabaya via whatsapp menjelaskan bahwa proses keluarnya uang jaminan SPG hanya membutuh waktu 7 hari berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ibu H yang d Kota Medan ( 12 Agustus 2021 ) 


SPG yang berkomunikasi dengan wartawan via whatsapp menyayangkan keterlambatan uang jaminan tersebut, ditambah lagi kondisi sulitnya ekonomi saat ini seharusnya bisa dipermudah agar uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti membayar uang sekolah dan kebutuhan keluarga, "kami sering berkomunikasi dengan perusahan via whatsapp menanyakan uang jaminan tersebut, tetapi baru dibalasa saat wartawan datang ke kantor PT AMK untuk meluruskan informasi yang diterima oleh kedua belah pihak 


Dari hasil informasi yang diterima dari pekerja SPG dan PT AMK di Kota Medan akan dikonfirmasi ke Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan pihak principal agar diberikan ruang penjelasan dan keterangan sebab SPG berakhir kontrak pertanggal 30 Juni 2021 dan tertahannya uang jaminam SPG  tersebut.(88/su 0)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama