Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kecamatan Toboali Diamankan Satnarkoba Polres Basel

 

86BERITA// BASEL - Minggu Tanggal 01 Agustus 2021 Sekira Pukul 21.00 Wib, Di Jalan Raya Gadung  Desa Gadung Depan Kantor Camat Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Satnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengaman pelaku dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Pasalnya, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Desa Gadung Depan Kantor Camat Toboali sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. 


Pada hari Minggu  tangal 01 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki - laki bernisial YG yang diduga hendak melakukan transaksi Narkotika di Pinggir jalan Raya Desa Gadung depan Kantor Camat Toboali. 


Setelah berhasil mengamankan YG kemudian dengan didampingi oleh aparat Desa Setempat anggota Sat Resnarkoba mengambil barang bukti yang mana pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang nya dan setelah diperiksa  ternyata barang bukti yang dibuang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket . Akibat Kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus membenarkan telah berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika.


" berdasarkan laporan Nomor LP/A/568/VI/2021/SPKT/ SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN /POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, Tanggal  01 Agustus 2021. Anggota Satresnarkoba telah mengaman pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya". Kata AKP Surtan Sitorus (2/8/2021)


Penulus : Dani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama