86BERITA// BINJAI- JP.tersangka kasus proyek pengadaan CCTV pada Dishub Binjai resmi ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai.
Itu setelah oknum panitia pengadaan CCTV yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), itu mangkir tiga kali dari panggilan penyidik kejaksaan.
Kajari Kota Binjai Muhamad Husein Admaja menjelaskan, tersangka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia.
“Sejak pekan lalu (JP) sudah ditetapkan DPO,” ungkap Husein, Kamis (22/7/2021)
“Langkah ini diambil, karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, terkait penyidikan kasus pengadaan CCTV pada Dishub Binjai,” imbuh Husein
Penetapan tersangka ini, setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta. Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa, pernah memberitakan, tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol. (Bj.01).