86 BERITA // MUSI RAWAS - Menanggapi serta menindak lanjuti, surat edaran NOMOR : 028 / 2 / lll /2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro di Kabupaten Musirawas, camat Jayaloka Rizal Arika,S.IP, M.Si mengadakan rapat bersama para KDS Sejayaloka, PLT Lurah Marga Tunggal dan KUPT Pendidikan, di ruangan kantor camat Jayaloka Kabupaten Musirawas, Kamis ( 15/7/2021 ).
Turut hadir dalam rapat tersebut Pihak Polsek Jayaloka Iptu Sugito,S.Sos Kapolsek Jayaloka, pihak KORAMIL Jayaloka SERDA Rudi.
Dalam pidatonya Camat Jayaloka menyampaikan, " Berdasarkan surat edaran Bupati Musirawas kita harus mengaktifkan Posko PPKM di setiap desa dan kelurahan. Dilarang mengadakan pesta hajatan, dan kegiatan makan dan minum ditempat 25 persen dari kapasitas. Kepada para KDS, saya berharap dapat menjalankan instruksi Mentri dalam negeri no 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas." ujar Rizal Arika.
Kapolsek Jayaloka juga menyampaikan arahan ataupun menghimbau para kepala desa, di pidatonya mengatakan, " Sebenarnya Jayaloka ini sudah di posisi Zona merah penyebaran virus Covid - 19 ini. Kami mengharapkan pesta hajatan akadnikah kalau bisa ditiadakan ya ditiadakan. Kalau tidak nurut ya kita datangi sama sama. Yang jelas kami dari pihak Polsek tidak akan mengeluarkan semacam surat pernyataan ataupun izin keramaian. Kita ikuti aturan atau Maklumat dari bupati, gubernur dan Polda. Yang jelas himbauan dari kami, acara hajatan ditiadakan, masyarakat juga harus patuhi Prokes." ujar Iptu Sugito.
Perwakilan dari para kepala desa menyampaikan, " jika memang acara hajatan ditiadakan di desa desa ya tidak masalah, jika seluruhnya di setop dan dilarang.Jangan sampai kami para kepala desa yang menjadi tuntutan Masyarakat jika ada tebang pilih masalah hajatan. Jadi kami mohon pihak kesehatan, pihak kecamatan, pihak KORAMIL dan pihak Polsek Jayaloka untuk membantu memberikan himbauan kepada masyarakat atas surat edaran Bupati tersebut mengenai PPKM." ujar Arpa Selaku KDS Ngestikarya.
Dari pihak KORAMIL Jayaloka melalui SERDA Rudi menyampaikan kepada para kepala desa, " Mengenai surat edaran Bupati Musirawas yang disampaikan oleh Camat Jayaloka, POSKO PPKM harus diaktifkan, kalau yang terpapar Virus Covid untuk wilayah Jayaloka itu banyak, tapi tidak seluruhnya terpantau. Ada masyarakat yang menyampaikan ke kami, masih ada keramaian di tengah pandemi dan daerah yang terpapar Covid - 19. Kami dari Koramil Jayaloka belum berani bertindak karena belum ada surat keputusan dari Bupati. Kalau sudah kami terima surat keputusan akan kami tindak tegas." ujar Serda Rudi.
" Selain masalah PPKM saya akan bahas masalah meningkatnya kasus pencurian dan pembobolan rumah di beberapa desa. Saya berharap nanti kedepanya kita gerakan atau hidupkan kembali POSKAMLING di setiap desa. Saya juga mohon bantuanya kepada para Bahbinkantipmas Polsek Jayaloka, untuk bersama melakukan patroli di setiap desa pada malam hari. Disetiap Pos ronda malam nanti akan saya kasih nomor hp kami, jika ada kejadian segera hubungi kami kapan saja, kami akan siap datang." pungkas SERDA Rudi.
Untuk pihak kesehatan ( PUSKESMAS ) Jayaloka tidak ada yang hadir, didalam rapat Mengenai PPKM di kantor Camat Jayaloka. Re/ Kabiro Musirawas.
(Ari Supriyanto)