86BERITA//BATAM - Sabtu10 Juli 2021 pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diberlakukan di Batam,pada hari Senin 12 juli 7 2021 mendatang. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Termasuk Kota Batam.
Lanjut Rudi,saya sangat berharap apa yang saya putuskan ini,kira nya bisa di patuhi atau di dukung oleh masyarakat yang ada di kota batam.
Semua yang kita laku kan ini utk kebaikan dan utk mengurang penyebaran virus corana covid 19 supaya kita lepas dari wabah pemdemi yang telah terjadi .
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Yos.
penulis Abdul Hadi gus