Sanksi Etik 2 Penyidik KPK Dinilai Tambah Daftar Kejanggalan Penanganan Kasus Bansos


86BERITA// JAKARTA - Sanksi etik pada dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menambah daftar kejanggalan pengungkapan perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan sanksi etik tersebut menambah daftar kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa.


"Bagi ICW putusan Dewas KPK terhadap dua penyidik dugaan korupsi pengadaan bansos kian melengkapi kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut," kata Kurnia saat dihubungi


Daftar kejanggalan itu, lanjut Kurnia adalah keengganan memproses dugaan keterlibatan dua orang politisi, hingga hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan.


"Mulai dari ketidakmauan memproses dua orang politisi, keterlambatan penggeledahan, pemberhentian Kasatgas Penyidik dan Penyidik melalui Tes Wawasan Kebangsaan, serta hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan," sambung Kurnia.


Kurnia juga menyebut sanksi etik yang dilakukan pada dua penyidik KPK menunjukan Dewas tebang pilih dalam penanganan perkara.


"Dewas KPK sangat kencang memproses pegawai KPK, tapi enggan menindaklanjuti pelanggaran etik Pimpinan KPK," tuturnya.


"Ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang menyasar pimpinan, terutama Ketua KPK, namun diabaikan begitu saja atau prosesnya berjalan sangat lambat," jelas dia.


Kurnia memaparkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK antara lain kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kuitansi palsu penggunaan helikopter, penyelenggaraan TWK, dan dugaan adanya komunikasi antara Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Nonaktit Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.


Selain itu Kurnia juga menjelaskan bahwa pelapor dua penyidik KPK itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19


Kurnia menyebut yang melaporkan kedua penyidik tersebut adalah pihak yang kemungkinan terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 yaitu Agustri Yogasmara.


"Hal tersebut tergambar jelas dalam forum rekonstruksi KPK yang secara jelas menyebutkan adanya aliran dana dan pemberian sepeda brompton kepada anggota DPR RI melalui Agustri Yogasmara," imbuh dia.


Kurnia juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK mestinya bukan memproses pelanggaran kode etik pada pegawai KPK.


"Dewan Pengawas semestinya bukan memproses etik penyidik, akan tetapi menyidangkan Pimpinan KPK terkait kejanggalan penanganan perkara bonsos," pungkas dia.


Diketahui dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Nur Prayogo mendapatkan sanksi etik dari Dewas KPK.


Putusan itu diambil dalam sidang etik Dewas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarjono, dengan dua Anggota Majelis Hakim yaitu Alrbertina Ho dan Syamsudin Haris, Senin (12/7/2021) kemarin.


Dewas memutuskan Praswad Nugraha dijatuhkan sanksi sedang yaitu pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.


Sedangkan Nur Prayogo mendapat sanksi ringan berupa tegurwan tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.


Penulis : Yanuar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama