PPKM Darurat di Kota Batam di Perpanjang

 

86BERITA//BATAM-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam diperpanjang. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Minggu (18/7/2021).


“Secara resmi, SE (surat edaran) belum ada. Tapi kita lakukan ini karena data (virus corana) saat ini belum turun,” kata Rudi, setelah menyerahkan bantuan sosial (Bansos) beras di Kantor Lurah Tanjungsengkuang, Batuampar.


Di pantau di lapangan  awak media 86berita, perpanjangan PPKM Darurat akan dilakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Untuk diketahui, sebelumnya PPKM Darurat di Batam hanya berlangsung hingga Selasa mendatang, 20 Juli 2021.


“Masa inkubasi (rentang waktu antara saat seseorang terinfeksi virus dan ketika gejala infeksi mulai terlihat) Covid-19 ini 14 hari, maka dari sebelumnya 9 hari (PPKM Darurat) ditambah jadi 20 hari,” ujarnya.


Rudi juga menyampaikan bahwasanya rencana perpanjangan PPKM Darurat sudah dibicarakan Pemerintah Pusat. Namun, secara tertulis belum ada perintah langsung dari pusat.


“Belum ada kekuatan hukum bagi kita, ini kita masih menunggu,” katanya.


Meski demikian, Rudi meminta masyarakat tetap bersabar karena upaya yang sekarang dilakukan pemerintah semata-mata ingin Covid-19 di Batam segera berakhir.


“Kami ingin menyelamatkan kita semua. Kita sama-sama berdoa agar Covid-19 ini  bisa dihentikan. Mudah-mudahan, 2 Agustus nanti sudah selesai Covid-19 ini,” katanya.


"Lurah tanjung sengkuang,Yanuar pribadi,s.kom beliau mengatakan.


Memang benar ppkmd di perpanjang sampai tgl 2 Agustus mendatang dan beliau berharap agar masyarakat ikut mensukses kan ppkkm darurat ini.


"Lanjut beliau yanuar bahwa apa yang kita lakukan ini semua demi kebaikan kita bersama dan kami berharap secepat nya virus covid 19 ini bisa melandai di kota Batam supaya kita bisa beraktifitas seperti biasa tutup nya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama