86BERITA// SERGAI - Terkait kasus Bank Sumut yg tersangkanya Salikin, dkk Jaksa Penyidik T.pidana Khusus Kejati sumut kembali melakukan penyitaan pada hari ini rabu 7 Juli 2021 sekira jam 12.00 sd selesai sebanyak 15 (lima belas ) penyitaan barang tidak bergerak berupa Kebun Sawit, Tanah dan Bangunan di Desa Pulau Tagor dan Desa Karang Tengah Kec Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.
Penyitaan yg di lakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati sumut disaksikan Kepala Desa Pulau Tagor dan Karang Tengah kecamatan Serba Jadi Kab Serdang Bedagai serta Perwakilan Bank Sumut Bagian Hukum Kantor Pusat dan Pimpinan Bank sumut KCP Galang.
Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Jaksa penyidik kejatsu dengan membuat tanda plang plat besi di objek penyitaan dan berlansung dengan aman dan tertib .(88)