86BERITA// BANGKA SELATAN - Minggu tanggal 04 juli 2021 sekira pukul 12.05 wib telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh sdr FA (Nama Nisial) terhadap Sutia (istri Pelaku) dirumahnya yang berada di jalan raya permis rt 004 Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba.
Saksi yang namanya dirahasiakan menjelaskan "pada saat sebelum kejadian korban Sutia (istri) berkelahi dengan FA (Suami) berkcekcok mulut tidak berapa lama kemudian saya melihat korban yang bersimbah darah lari keluar rumah dengan berteriak minta tolong kepada saya dengan luka dibagian Pipi sebelah kiri dalam keadaan bersimbah darah, kemudian korban langsung dibawa kepuskesmas simpang rimba guna ditangani medis, atas kejadian tersebut saya membuat laporan kepolsek simpang rimba guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. jelas saksi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 139/VII /YAN 2.5/2021/ BABEL /RES BASEL/SEK SIMBA hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 pukul 14.00 wib telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan.
Selasa 06 Juli 2021 sekira pukul 16.30 wib,, anggota resintel mendapatkan informasi bahwa FA (pelaku penganiayaan) sedang berjalan kaki ke arah Desa Bangka Kota. mendapatkan info tersebut anggota melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sudah berada di Desa Bangka Kota kemudian anggota melakukan penangkapan di bantu warga setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa Satu helai baju pendek berwarna merah, Satu helai celana panjang berwarna merah, satu bilah golok warna coklat bersarungkan kayu dibawa ke Polsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut.
sampai berita ini ditayangkan motif terjadinya dugaan penganiayaan tersebut belum di ketahui. (rls/Dani)