86BERITA// MUSI RAWAS - Penyebaran virus corona Covid 19, terus menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih bagi TNI-Polri sebagai garda terdepan, yang telah banyak berbuat dalam menangulangi terhadap pencegahan maupun penanggulang wabah virus yang mematikan itu.
Seperti halnya yang dilakukan Polri yakni Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dengan pertimbangan keselamatan terhadap ancaman virus yang mematikan itu, dirinya mengeluarkan Maklumat kepatuhan protokol kesehatan (Protkes), sekaligus sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Maklumat sendiri dibuat merujuk telah dikeluarkanya instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, dan mengoptimalkan Posko penangan Corona Virus Disease 2021 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaranya.
"Benar, jika seiring diberlakukan PPKM Mkiro maka telah dikeluarkan Maklumat Kapolres Mura Nomor : Mak/01/VII/2021. Maklumat sendiri, berisikan lima poin himbauan yakni berkaitan kepatuhan protkes yang berlaku semua mulai dari warga masyarakat, pelaku usaha, maupun jajaran pemerintah,"Ungkap Efrannedy Selasa (13/7) siang.
Lebih jauh, Pria Mantan Gakkum Korlantas Polda Kalteng membeberkan Maklumat Kapolres Mura berisikan lima poin himbauan maupun larangan, Dimana, Maklumat bertujuan sebagai upaya memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Musi Rawas, dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
"Adapun lima poin yang terdapat dalam Maklumat Kapolres Mura, yakni poin pertama agar masyarakat selalu disipli protokol kesehatan, terutama 5 M, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi kerumunan. Kemudian, poin kedua pelaksanaan makan dan minum ditempat umum (Warung makan, Rumah Makan, Kafe, Angkringan berada dilokasi sendiri atau berada di pusat perbelanjaan hanya menerima pesanan dilivery/Take Way atau tidak menerima pesanan ditempat," paparnya.
Selanjutnya ditambahkan Efrannedy, untuk poin ketiga Fasilitas Umum (area publik, taman umum, taman wisata umum, dan areal publik lainya) ditutup sementara. Dan poin ke-empat kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
"Sedangkan poin terakhir kelima, tidak mengadakan kegiatan keagamaan/peribadatan berjamaah selama PPKM Mikro agar mengoptimalkan beribadah dirumah,"tandasnya.
Adapun, yang mesti diperhatikan dikeluarkanya Maklumat sebut Efrannedy, bahwa kebijakan dibuat Maklumat mampu menjadi pendoma terhadap masyarakat dalam menghadapi situasi saat ini, agar kiranya bisa bekerjasama, dalam upaya menanggulai kondisi pandemi covid 19.
"Maklumat juga, agar kiranya menjadi perhatian serius kepada kita semua. Dan jika tidak mengindahkan Maklumat tentunya melanggar ketentuan, maka dilakukan tidakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tukasnya. (Rls/Zainuri)