Lansia Usia 70 Tahun di Jagakarsa Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Istrinya


 86BERITA//JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan AR (70) sebagai tersangka pembunuh istrinya yang berinisial M (63) di rumahnya di Jalan Kelapa Puan RT 010 RW 003, Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa AR.


“Kami kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Rabu (28/7/2021) siang.


Azis mengatakan, AR sebelumnya mengelak telah membunuh istrinya. Namun, akhirnya ia mengakui perbuatannya.


“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya, tapi berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.


Polisi menemukan bercak darah di baju AR, bekas karat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lainnya.


Berdasarkan keterangan tersangka, kata Azis, dia tega membunuh istrinya karena cemburu melihat korban tampak mesra dengan orang lain.


Adapun pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat di sebuah rumah di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.


Polisi langsung menuju ke TKP untuk memastikan adanya informasi pembunuhan dari masyarakat.


Polisi langsung mengamankan AR ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Dari hasil olah TKP, M ditemukan tergeletak bersimbah darah. M mengalami luka di bagian kepala akibat dihajar dengan besi.


Penulis : Yanuar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama