Grebek Rumah Oknum Honorer Petugas Damkar Basel, Polisi Temukan Narkotika

 

86BERITA// TOBOALI - Berdasarkan Laporan Polisi No:LP/A/522/VI/2021/SPKT/ SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN /POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, Tanggal 09 Juli 2021.  Jumat Tanggal 09 Juli 2021 Sekira Pukul 00.30 Wib, Di Sebuah Rumah yang terletak di Jl. Bukit Permai Toboali Kabupaten Bangka Selatan.


Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, "penangkapan Oknum honorer Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di jalan Bukit Permai Toboali sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut". kata Kabag Ops


Lanjutnya, dan Pada hari Jumat tangal 09 Juli 2021sekira pukul 00.30 wib anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Permai Toboali dan pada saat itu anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pemilik rumah yang bernama BS/YS(36). Setelah berhasil mengamankan Sdr BS/YS kemudian dengan didampingi oleh aparat Desa Setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak :

- 12 ( Dua belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 16,24 gram

- 1(satu) bungkus plastik bening ukuran Besar Kosong

- 1 (satu) buah pirek kaca

- 1(satu)buah wadah minyak rambut gatsby

- 1(satu) unit timbangan digital merk mini scale

- 3 (tiga) ball plastik bening ukuran kecil

- 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna

- 1(satu) kantong plastik warna ungu

paket yang disimpan di dalam rumah pelaku. Pada saat dilakukan intograsi terhadap sdr BS/YS, diri nya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik nya dan didapatkan dari seseorang  ( dalam proses penyelidikan) yang berada di pangkal pinang dimana sdr BS/YS,sudah kurang lebih 30 (Tiga puluh) Kali bekerja sama dengan orang tersebut untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Akibat Kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut. Tutup AKP Surtan

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Penulis : Dani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama