86BERITA// MUSI RAWAS - Satnarkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengamankan pelaku dugaan Tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu *Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*
Pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika an. UJ (nama nisial) didalam rumah yang terletak di Desa Kalibening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum biru yang didalamnya berisikan : 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal - kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *1.96 gram*, 1 (satu) buah pipet yang di potong (skop) yang ditemukan di kantong celana jeans pendek warna biru sebelah kiri dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan berdasar Lp-A/96/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 01 Juli 2021.
AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas membenarkan anggota Satresnarkoba telah mengamankan pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"benar anggota kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu" Ujar Kapolres Mura