Diduga Nyimpan Sabu, Petani di Kecamatan Tuah Negeri Ditangkap Polisi

 

86BERITA// MUSI RAWAS - Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan TP Narkotika atas nama Patut di Pondok Kebun yang terletak di Kp. III Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.


pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol CDR yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *1.02 gram* yang ditemukan di pinggang pelaku.


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Musi Rawas AKBP. Efrannedy Melalui Kasat Resnarkoba AKP. Denhar saat dikonfirmasi menjelaskan, "berdasarkan Lp-A/108/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 20 Juli 2021, anggota Satresnarkoba telah mengamankan pelaku dugaan telah melakukan perbuatan melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu  sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". jelas Kasat Resnarkoba Polres Mura. (22/7/2021)

(hms/Zainuri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama