86BERITA// MUSI RAWAS - Setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Musi Rawas, pada tanggal 12 Juli 2021 kemaren.
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud bersama Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy beserta jajaran OPD Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas meninjau langsung ke Kecamatan Tugumulyo dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, kamis (15/07/2021).
Dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Rawas langsung bertemu dengan masyarakat memberikan himbauan dan membagikan masker kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati menghimbau kepada pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan PPKM, yaitu tidak menimbulkan kerumunan, dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. (rls/Zainuri)