86BERITA// MEDAN - Dakwaan terhadap Ahmad Faisal forsu sudah putusan 1 tahun 2 bulan pidana.
Kami Joni Ritonga S.H Ramses Napitupulu.S.H dari LBH Duta Keadilan Bersama Kami menyesalkan putusan hakim yang tetap menahan terdakwa dalam kurungan.
Harus hakim melihat putusan² sebelumnya.. banyaknya terdakwa yang melanggar undang-undang ITE yg tidak ditahan..
Terimakasih kepada majelis hakim yang menangani perkara no.597/Pid.sus/2021/PN.Mdn atas putusan 1 tahun 2 bulan pidana terhadap terdakwa Ahmad Faisal Forsu. Ternyata hukum ditangan penguasa,tapi jangan lupa tuhan adalah penguasa hakiki.(88)