86BERITA// MEDAN — Polrestabes Medan – Polsek Medan Area, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH dibawah pimpinan Kompol Faidir Chaniago SH MH kembali mengamankan tersangka dengan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Seperti yang terjadi Jum’at (04/06/2021), sekitar pukul 17.00 Wib.
Pencurian yang terjadi pada hari Jum’at tersebut, petugas unit reskrim menerima informasi bahwa diwilayah hukumnya telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Herman Sitompul Alias Uda (46 tahun) penduduk Jalan Saentis dan Deni Hanafi Sirait (40 tahun) penduduk Seasta Sei Brombang Kabupaten Labuhan Batu kepada korban bernama Mega Chandara (48 tahun) penduduk Jalan Wahidin Nomor 296 Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area.
Menurut informasi yang didapat lapangan dan juga pihak kepolisian.
Tersangka yang berjumlah 2 orang tersebut benar ada melakukan pencurian / perampokan di tempat saksi berada dengan menggunakan senjata tajam, Begitu mengetahui adanya tersangka pencurian yang disebutkan diatas.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH pun segera meminta Kanit Reskrim Iptu Rianto SH beserta anggota yang berada dilapangan untuk segera melakukan penangkapan.
Kanit Reskrim Iptu Rianto SH pun meminta anggotanya yang tugas luar untuk menangkap para tersangka yang telah melakukan perampokan tersebut sesuai atensi Kapolsek Kompol Faidir Chan SH MH.
Begitu mengetahui keberadaan tersangka, Kanit Reskrim Iptu Rianto SH dan Iptu Surya Pelor pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu sedang berada dirumahnya.
Setelah selesai melacak dimana keberadaan tersangka lainnya, tersangka yang telah berhasil ditangkap pun diintrogasi dan polisi menanyakan dimana komplotan tersangka berada lainnya.
Ketika tersangka diintrogasi tersebut, tersangka pun bernyanyi dan mengatakan bahwa rekannya yang saat itu melakukan perampokan bersama tersangka sedang berada diluar kota yakni di Labuhan Batu.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka lainnya yakni Dedi Hanafi, Polisi pun segera memburu tersangka kedua tersebut di Labuhan batu dan tim Reskrim pun meluncur kesana serta menangkapnya, Tepatnya tersangka pada saat itu sedang berada di sungai Brombang Labuhan Bilik sedang melintas dan langsung disergap oleh polisi tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka kedua ini, Polisi tidak menemukan barang bukti apa pun dan saat diinterogasi tersangka mengakui ada melakukan perampokan bersama rekannya yang berjumlah 6 (Enam) orang lainnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka pun diboyong menuju makopolsek Medan Area. Saat diinterogasi, tersangka mengakui mendapat bagian uang berjumlah Rp 9 Juta rupiah yang dibagi oleh temannya dirumah tersangka Herman alias Uda, kemudian tersangka yang pertama dan kedua pun diintrogasi lebih lanjut guna mengetahui sudah berapa kali melakukan perampokan dan apa peran dari kedua tersangka tersebut.
Adapun barang bukti yang didapat dari penangkapan kedua tersangka tersebut yakni :
1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor kendaraan yang digunakan korban untuk beraksi dilapangan.
Untuk pengembangan lebih lanjut pun, kedua tersangka terus dinterogasi oleh petugas guna mengetahui keberadaan tersangka lainnya yang berinisial De, D, L alias Les, Si AL Dan F.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH ketika diwawancarai sama awak media ini melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto SH membenarkan, Bahwa pihaknya ada mengamankan 2 tersangka kasus perampokan yang dilakukan oleh kedua tersangka saat korban berada di Jalan Wahidin Nomor 360.
Setelah mengetahui dimana keberadaan rekan tersangka yang masih buron tersebut, Unit Reskrim pun terus melakukan interogasi lebih dalam. Ujarnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, SH, MAP, Kepada awak media ini.(MD 02)