Singapura Mendeportasi Buronan Kasus llegal Logging ke Indonesia

 

86BERITA// JAKARTA -Singapura mendeportasi buronan kasus illegal logging(Adelin lis) ke Indonesia pada Sabtu (19/06/2021) WIB. 


Berdasarkan foto yang diterima, Adelin Lis dideportasi dari Singapura dengan penerbangan pukul 17.15 WIB. 


Adelin Lis dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia menuju Jakarta sesuai permintaan keluarganya. 


Adelin sebelumnya ditangkap otoritas imigrasi Singapura pada tahun 2018,ia ditangkap bedasarkan kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. 


Adelin tampak menggunakan masker serta kacamata hitam yg sedang diapit 2 orang. Saat ini msh belum diketaui apakah 2 pria tersebut adalah porsonil dari Kejaksaan Agung atau bukan. 


Pengadilan Singapura memutuskan hukuman ke Adelin Lis dengan denda sebesar USD 14 ribu atau di rupiakan sekitar Rp 201.362.000,- dan mendeportasinya ke indonesia. 


Sementara di Indonesia Adelin terjerat kasus pembalakan liar. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 1 miliar. Adelin diwajibkan untuk membayar uang Rp 119.802.393.040,- dan USD 2.938.556,- sebagai pengganti atau tidak dibayar maka sebagai gantinya akan di hukum selama 5 tahun di penjara. 


Keputusan tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008.sejak saat itu Adelin menjadi buronan dan kini Adelin akan menjalani masa pidananya dalam kasus illegal logging. (MD 01)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama