86BERITA// LUBUKLINGGAU - Terkait putusan PN kota Lubuklinggau yang memutuskan ke empat tersangka terkesan tidak maksimal, ketua GANN kabupaten Musi Rawas Salman Anshorie, S.ip, M,si ketika disambangi diruang kerjanya mengatakan akan berkoordinasi dengan internal dan wilayah untuk melaporkan perihal putusan tersebut. Senin (07/06/2021).
” Putusan ini menyangkut azaz keadilan bagi masyarakat terutama bagi korban yang selama sudah menderita, pertanyaan nya apakah putusan 15 tahun sudah memenuhi rasa keadilan ” tandas ketua yayasan GANN Musi Rawas dengan kesal.
Sebelumnya, ke Empat terdakwa bandar dan kurir dengan barang bukti lebih dari Dua (2) Kilogram sabu – sabu, di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 15 Tahun Kurungan Penjara dengan Denda Rp 5 Milyar Subsider 6 Bulan.
Ke empat (4) terdakwa ini ialah Andre Giopano (23 tahun),Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun).
Sidang Vonis terhadap Bandar dan Kurir tersebut dihadiri Hakim Ketua Faisal SH bersama Hakim Anggota Ferdinaldo H.Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021).
Sementara, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra membacakan tuntutan seumur hidup terhadap ke Empat terdakwa ini.
Atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama 15 tahun kurungan penjara terhadap ke 4 terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan memikirkan lagi untuk mengajukan banding atau tidak.
Update terakhir berdasar lansiran salah satu media online bahwa pihak kejaksaan negeri akan melakukan banding, ketua yayasan Gann Musi Rawas menyambut baik akan hal itu.
” Yayasan GANN kabupaten Musi Rawas akan tetap melapor kan ke komisi Yudisial atas putusan hakim PN kota Lubuklinggau ” tandas Salman Anshorie.
Sementara berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi ke pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau dan pengadilan negeri Lubuklinggau
Sumber : Silampari Pers