86BERITA// MUSI RAWAS - Wisma Silampari jadi saksi penangkapan tindak pidana penangkapan AP (33) warga kelurahan Jawa Kanan SS kecamatan Lubuklinggau Timur ll kota Lubuklinggau.
Andika digerebek ketika sedang menghisap sabu di wisma Silampari yang berada di desa Pedang kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas.
Diatas meja teronggok sebuah alat hisap sabu atau bong dan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian bermula tim mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang yang akan menikmati narkotika jenis sabu.
” pada hari Selasa (22/06/2021) sekira pukul 22.30 wib, anggota Satnarkoba melakukan penggrebekan. Di atas meja ditemukan sabu dengan berat 0.24 gram beserta alat hisapnya ” ujar AKP Denhar. Kamis (24/06/2021).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangannya. ” Kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” sambung Kasat. (rls)