86 BERITA // LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada periode bulan Mei 2021. Hasil pemutakhiran data tersebut disampaikan di aula KPU Lebak, Jumat (04/06/21).
"Rapat koordinasi ini merupakan rapat rutin bulanan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebak, sesuai dengan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-
SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021," kata Koordinator Divisi Datin KPU Lebak, Encep Supriatna.
Dikatakan Encep, dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Lebak, Nikmatullah yang juga dihadiri seluruh komisioner serta Plt Sekretaris dan Kasubag jajaran Sekretariat KPU Lebak. Rapat kali ini menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan periode Mei
2021 sebanyak 995.463 pemilih.
"Rinciannya 962 potensi pemilih baru, 656 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 254 pemilih pindah datan atau masuk dan 578 pemilih pindah keluar. Berdasarkan pemutakhiran DPB bulan mei 2021, dibandingkan DPB bulan April 2021 sebanyak 995.157 pemilih, terdapat tambahan pemilih sebanyak 306 pemilih," ujarnya.
Lebih lanjut, uraian data tersebut
berdasarkan hasil pengolahaan dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak.
“Adapun beberapa data tambahan untuk kelengkapan data by name by polling station masih menunggu perbaikan elemen data dari Disdukcapil Kabupaten Lebak,” kata Encep.
KPU Lebak mengimbau, seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar dalam DPT untuk berperan aktif melaporkan atau mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kabupaten Lebak.
"Dengan cara datang langsung ke Kantor
Sekretariat KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 08 Rangkasbitung atau dengan mengisi formulir melalui link http://cutt.ly/DPB202," pungkasnya.
(Cex)