Pria berusia 29 tahun itu ditangkap karena tindakannya yang meresahkan warga. Diketahui, Heru kerap menjambret telepon seluler atau ponsel milik warga di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Hasri Jaha mengatakan, Heru ditangkap saat berada di rumah pacarnya bernama Adhe di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Ketika ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya, Heru digiring ke Mapolres Kupang Kota.
Menurut Hasri, pelaku yang merupakan warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe, bersama tim Buser Polres Kupang Kota dibantu Buser Polsek Oebobo.
Hasri menuturkan, penangkapan terhadap Heru sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Selain menangkap Heru, kata Hasri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DH 4754 KR.
Kemudian, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah, serta satu buah helm scoopy warna putih.
Itu antara lain di Kelurahan Kayu Putih dengan menjambret handphone Xiaomi Redmi, kemudian Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiomi Redmi.
Serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain lokasi-lokasi tersebut, masih ada beberapa lokasi lainnya yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya menjambret ponsel korban yang kebanyakan anak-anak dan remaja.