86BERITA//Medan - Kepolisian Sumatera Utara melaksanakan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor:1924/X/2020/Sumut/SPKT I tertanggal 2 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebab kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang merupakan tahanan Polsek Sunggal.
Berdasarkan Surat Nomor:B/5325/VI/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2021,LBH Medan, Sunarseh(istri alm. Joko Dedi Kurniawan) dan Pihak Polsek Sunggal turut hadir dalam undang gelar yang dilaksanakan diruangan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.
Dalam Gelar Perkara dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Dr. Didik Miroharjo, SH., M. Hum, terkait penyampaian tindakan penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Poldasu dalam hal ini Unit 2 Subdit III Jahtanras. Ditreskrimum yang menangani perkara a qua menyampaikan hasil Ekshumasi (Bedah Mayat) alm. Joko Dedi Kurniawan yang telah 101 hari baru di beritahukan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi - saksi dari Pelapor, Saksi - saksi yang bersama alm. Joko didalam tahanan dan penyidik Polsek Sunggal, dari tim Penyidik juga telah menerima bukti - bukti surat yang diajukan Sunarseh.
Hasil Ekshumasi awal nya di bacakan tim penyidik diambil ahli oleh Pimpinan gelar dan di bacakan langsung dimana hasil tersebut yaitu pada bagian luar kepala, leher, pelipis mata, mulut, bibir, pipi, dada alat gerakan tangan tidak dijumpai tanda - tanda kekerasan dan bagian dalam yaitu, otak besar, lambung, otak kecil ada ke abu - abuan karena proses pembusukan namun tidak dijumpai ada tanda - tanda kekerasan. Kesimpulan dari hasil yg di baca tidak dijumpai tanda - tanda kekerasan karena proses pembusukan.
LBH Medan selaku kuasa sunarseh diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan dugaan kejanggalan atas pemaparan yang telah disampaikan penyidik atas hasil Ekshumasi, LBH Medan menyampaikan kecewa karena gelar perkara tersebut dilaksanakan diruang kantor Kabag Wassidik, yang sebagaimana seharusnya dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, akibatnya Sunarseh tidak bisa melihat langsung jalannya gelar padahal telah diundang.
LBH Medan sangat kecewa atas penyampaian hasil Ekshumasi tersebut telah 101 hari sejak dilakukan Ekshumasi pada tanggal 20 Maret 2021,dimana perlu dijelaskan bahwa dari LBH Medan telah berulang kali meminta kepada penyidik untuk membacakan hasil dan meminta foto copi hasil tersebut namum tidak diperbolehkan dan di berikan, padahal sebagaimana UU Praktik Kedokteran Nomor: 29 Tahun 2004 jo Pemenkes No: 269/2008 pada pasal 12 ayat 1 menyatakan isi rekam medis hak dari istri alm. Joko Dedi Kurniwan /kuasanya.
Terungakap disaat gelar penyidik perkara a quo belum melakukan pemeriksaan CCTV Polsek Sunggal, LBH menilai hasil CCTV tersebut sangat lah penting untuk mengungkap adanya dugaan penyisaan tersebut. LBH menduga dari pihak Polda Sumut tidak serius dalam menyelasaikan permasalahan a quo dan seharusnya itu dilakukan diawal Penyelidikan. Hal ini dapat menimbukkan perspektif negatif bagi warga masyarakat, khususnya Sunarseh.
LBH Medan akan menghadirkan 2 orang saksi yang melihat dan mengetahui meminta CCTV di Polsek Sunggal diperuksa supaya dapat mengungkap perkara tersebut. Serta menyampaikan harapan keluarga agar kasus ini segera terungkap sampai tuntas secara berkeadilan demi tegaknya hukum. Setelah dibacakan hasil Ekshumasi tersebut diduga tetap tidak dapat membuat terang penyebab kematian alm. Joko Dodi Kurniawan yang sebelumnya selama ini dikatakan penyebab kematian karena sakit.
LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut sudah melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) UUD 1945, Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 05 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. (MD 01)