Kasus Meninggalnya Wartawan di Simalungun, Seorang Owner Diskotik FERRARI dan Oknum TNI Diciduk



86BERITA-Sumut- Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen Hassanudin, menggelar Konfrensi Pers terkait kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Pemimpin Redaksi media Online LasserNewsToday, Mara Salem alias Marsal Harahap (42), Kabupaten Simalungun, Jumat (18/06/2021) 


Kapolda mengungkapkan, tim secara marathon dibantu Pangdam I/BB, telah memeriksa 57 orang saksi. Kemudian menyusuri aktifitas korban sehari sebelum terjadi penembakan. 


Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial Y (31) Humas Kafe, Pemilik Diskotik Ferrari berinisial S (57) warga Siantar dan H oknum TNI turut terlibat dalam kasus tersebut. 


S selain pengusaha hiburan malam juga eks calon Wali Kota Pematang Siantar ditahun 2015 silam, namun tidak pernah menang dalam Pemilukada. 


Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik Kafe & Resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika ditempat dan meminta jatah Rp 12juta per bulan, perharinya meminta dua butir ekstasi. Coba rekan - rekan bayangkan kalau satu butir seharga Rp 200 ribu brarti dua butir 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12juta. Ujar Panca. 


Hal tersebut membuat tersangka S merasa keberatan dan terganggu karena tidak dapat menjalankan usahanya. Kemudian tersangka S meminta bantuan kepada Y agar bertindak memberikan pelajaran kepada korban. 


Awal Juni, tersangka S menggelar pertemuan dengan tersangka Y dan H dirumahnya jalan Seram. Pada pertemuan itu, tersangka S mengatakan "Kalau begini orangnya cocok di bedil."


Tersangka H dan Y melakukan pertemuan disalah satu hotel di Kota Pematangsiantar. Untuk melaksanakan perintah tersebut, tersangka S mentrasfer uang ke rekening tersangka H sebesar Rp 15juta guna membeli senjata api.


Senjata api itulah yang dipergunakan tersangka H menembak paha kiri bagian atas, dan mengenai pembuluh darah arteri yang mengakibatkan keluarnya darah yang banyak. Proyektil peluru ditemukan pecah tiga didalam paha, dan ketika dilakukan uji , proyektil itu sesuai dengan sisa peluru dan jenis senjata yg digunakan pelaku. 


Setelah selesai mengeksekusi korban, tersangka Y menanam senjata api tersebut dikuburan bapaknya bersama dengan enam peluru yang tersisa. 


Pada 19 Juni 2021,tersangka S, kembali mentrasfer Rp 10juta ke rekening H dan imbalan Rp 5juta kepada tersangka Y serta tambahan Rp 3juta yang diterima tersangka Y di Cafe & Resto. 


Kapolda Sumut memaparkan dalam kasus tersebut, kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni mobil korban, parang, ada kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, sepatu, kemeja, ikat pinggang, 1 senjata air softgun, 1 senjata api pabrikan buatan Amerika, 6 butir peluru aktif, mantel dan sepeda motor dengan Plat BK 6976 WAC. 


Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. 


"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkapkan kasus ini." Tutupnya


(MD 01)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama