Gambar Hanya Ilustrasi
86BERITA// MAHAKAM ULU - Tenaga Kerja Kontrak ( TKK ) Kabupaten Mahakam ulu, merasa resah dengan keputusan Bonifasius Belawan Geh selaku Bupati Seiring dikeluarkan nya Perbup no 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Mahakam ulu Sejak beberapa waktu lalu.
Keputusan Bonifasius Belawan Geh memberhentikan Para Tenaga Kerja Kontrak bukan tanpa sebab,Para Tenaga Non Pegawai ( TNP ) ini di anggap sering melakukan indisipliner selama bekerja sebagai staff Di Beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), Diantaranya adalah sering tidak masuk kerja tanpa kejelasan dan dalam waktu yang sangat lama sehingga menghambat kepada proses pelayanan kepada publik.
Selain masalah indisipliner kabupaten mahulu juga sedang mengalami Defisit Anggaran selama beberapa tahun belakangan ini.Maka Pemerintah Daerah mengambil keputusan mengurangi Ratusan Tenaga Non Pegawai Di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) salah satunya adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian ( Diskominfostandi ) Kab.Mahulu.
Juriana Buring ( 36 ) Salah satu Penerima SK Pemberhentian Mengatakan tidak menyangka jika dirinya terkena pemberhentian Besar-besaran ini.
"Saya Tidak tau ada permasalahan apa tiba-tiba Pak Kepala Dinas menyuruh saya menemui beliau di ruangan nya, lalu beliau meminta maaf dan menyampaikan kalo saya masuk ke dalam daftar Tenaga Non Pegawai ( TNP ) yang di berhentikan,Rabu (16/6),Jelasnya
Begitu juga salah seorang staff Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kab.Mahulu mengungkapkan bahwa dirinya sudah menerima daftar Beberapa Nama yg akan menerima Surat Keputusan ( SK ) Pemberhentian,Bahkan ada Beberapa Nama TNP yang harus segera mengembalikan uang gaji di bulan ke enam yang sudah terlanjur di Bayarkan oleh BPKAD kepada dinas nya masing- masing.
" kami sudah menerima sedikit nya 30 nama yg sudah mendapatkan SK pemberhentian dari Pak Bupati,"ungkapnya.
"Akan tetapi kami berharap tidak ada lagi penambahan nama penerima SK pemberhentian dari Bupati kab.mahulu,"Tutupnya kepada awak media.( Ihw)