86BERITA// SIMALUNGUN - Jaksa Fransiska Sitorus, SH dalam sidang secara online pada Rabu 23/06 di PN Simalungun, menuntut terdakwa Muliadi, pria 29, duda cerai anak 2, pekerjaan wiraswasta, warga Huta 4 Pamatang Gajing Nagori Pamatang Gajing Kec Gunung Malela Kab Simalungun hukuman penjara selama 7 Th ditambah denda 80 juta Rupiah subsider 1 Th penjara.
Jaksa berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagai perbuatan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI No 27 Th 2016 Ttg Penetapan PERPPU No 01 Th 2016 Ttg Perubahan Ke-Dua atas UU No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Barang Bukti berupa 1 Bh Baju terusan wanita warna hitam putih, 1 Bh celana pendek wanita warna coklat, 1 Bh BH warna krem, I Bh celana dalam wanita warna krem dikembalikan kepada korban. Mendengar tuntutan Jaksa terdakwa Muliadi memohon hukuman yang seringan-ringannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa namun JPU tetap pada tuntutannya.
Sesudah terdakwa bercerai dengan isterinya baru terdakwa menggoda Anak korban seorang wanita ABG, I W yang cantik yang masih berumur 16 Tn ( 04/06/2004) murid SMA Negeri yang tinggal bersama orangtuanya, petani yang tinggal di Huta 4 Nagori Lingga Kec Gunung Malela Kab Simalungun. Godaan ini dilayani Anak korban maka ke-dua insan inipun dimabuk cinta. Berpacaran. Alkisah pada hari Minggu tanggalnya lupa terdakwa menelepon anak korban dengan rayuan " dimana kau dek abang kangen" yang disambut korban ya sudah kita ketemuan dikebon adek sedang ngangon kambing. Bergegas terdakwa meluncur ke tempat korban di areal kebon Sawit di Huta Dippar itu lalu bercakap-cakap dibawah kelapa sawit sambil merajut cinta.
Lanjut terdakwa, Nafsu syahwat merasuki terdakwa lalu minta bersetubuh dengan anak korban namun anak korban menolak gak maulah bang adek takut hamil tetapi terdakwa membujuk-rayu " gak usah takut nanti kalau kau hamil abang akan bertanggung jawab pasti abang nikahi kau. Terdakwa terus membujuk-rayu dan berhasil menyetubuhi anak korban dibawah pohon kelapa sawit itu. Demikianlah terdakwa nenyetubuhi korban sampai tujuh kali ditempat yang sama dalam masa satu tahun. Persetubuhan terahir dilakukan terdakwa pada hari Sabtu 20/03/21 mulai pukul 20.00 WIB malam ditempat yang sama entah berapa kali sehingga keduanya kelelahan lalu tertidur sampai pagi. Terdakwa duluan pulang. Anak korban tinggal dibawah pohon sawit. Malam itu ayah korban M dan ibu korban P sibuk menghubungi korban dengan HP tapi anak korban gak mau menjawab. Anak korban, I, menghubungi kawannya A N warga Huta 3 Huta Dippar minta tolong agar dijemput tetapi A N gak berani lalu memberitahu ayah korban untuk menjemput korban. Lalu ayah korban menjemput korban dan membawanya pulang. Dirumah ayah dan ibunya menanyai anak korban lalu korban mengakui bahwa terdakwa Muliadi telah menyetubuhinya tujuh kali. Segera orangtua korban memanggil Gamot Bunayat dan menyuruh Bunayat menjemput terdakwa kerumahnya lalu membawanya kerumah orang tua korban.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta berdamai saja namun orangtua korban menolak. Lalu kedua orangtua anak korban membawa terdakwa dan korban ke Polres Simalungun untuk membuat pengaduan agar diproses hukum. Visum dari RSUD Djasamen Saragih menyatakan kegadisan korban I rusak karena trauma tumpul. Majelis Hakim diketuai oleh Roziyanti, SH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin, SH dan Yudi Dharma, SH. Sidang untuk vonnis ditunda satu minggu.Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Fransiskus Silalahi, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusat Bantuan Hukum secara Prodeo di PN Simalungun. ( 88)