86BERITA// BINJAI - Diduga menipu, seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter di Kota Binjai berinisial RMN (55) harus menjalani penahanan di tahanan Mapolres Binjai.
Informasi yang diterima dari beberapa sumber, RMN merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Indra No.22 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Oknum dokter ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang kepada 4 orang warga Binjai hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Namun yang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini hanya 1 orang, yakni Elsiska Br Ginting, berdasarkan Berkas Perkara dari Penyidik, No.BP/29/IV/2021/Reskrim Tanggal 08 April 2021.
Modus operandi upaya penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan terduga pelaku kepada korban dengan iming iming akan dimasukkan menjadi pegawai.
Informasi yang diterima media ini berdasarkan dari Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor : PRIN-936/L.2.11/Eoh.2/06/2021, peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Muhamad Husein Admadja, SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai, Iwan Roy Carles SH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menerima berkas pelimpahan terduga pelaku penipuan dan penggelapan atasnama RMN, dan dinyatakan sudah lengkap (P.21)
"Benar, Bang. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Binjai. Tinggal menunggu penetapan hari sidangnya, Bang. Mengenai, berapa tahun ancaman hukumannya, lihat perkembangan dalam persidangan, Bang," ujar Iwan Roy, melalui chat WhatsApp, Rabu (BJ.01).