Diduga Melakukan Penganiayaan Warga TPK di Tangkap Polisi

 

86BERITA// MUSI RAWAS - Anggota Polsek Muara Beliti berhasil  mengamankan pelaku diduga tindak pidana penganiayaan di Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas. (17/6/2021)


Kejadian penganiayaan tersebut berawal salah paham masalah  tersangka menegur korban. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira jam 06:00 Wib di jalan menuju kebun milik korban tepatnya di Desa Batu Bandung Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas yang diduga dilakukan oleh pelaku nisial H Bin BAHANI terhadap korban An.ROMLI Bin DUR dengan cara pelaku menghadang korban sewaktu korban dalam perjalanan menuju kebun karet milik korban lalu pelaku menghadang dan membacok korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang di bagian punggung sebelah kiri, jari tangan sebelah kiri,siku sebelah kiri dan pinggang bagian kiri setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian punggung sebelah kiri, jari tangan sebelah kiri,siku sebelah kiri dan pinggang bagian kiri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Guna Di Proses menurut hukum yang berlaku.


Kapolres Mura, AKBP Efrannedy membenarkan telah diamankan dugaan pelaku penganiayaan.
" berdasarkan laporan masyarakat nomor : LP/B- 10 / VI / 2021/ Sumsel/ Res.Mura/Sek Ma.Beliti, tanggal 17 Juni 2021 
Anggota Polsek Muara Beliti telah mengamankan pelaku dugaan penganiayaan di Klinik Marga Mulya Kota Lubuklinggau kemudian pelaku  dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses dan dimintai keterangan sebagai barang bukti telah diamankan juga 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hijau milik korban". kata Kapolres Musi Rawas.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama